Skip to main content

PT. Asuransi Sinar Mas (ASM) meluncurkan produk asuransi "Simas Sehat Income" dengan penawaran premi minimum sebesar Rp1.200 per hari.

Jumat, 14 Februari 2014 13:04 WIB |

Jakarta (ANTARA News) - PT. Asuransi Sinar Mas (ASM) meluncurkan produk asuransi "Simas Sehat Income" dengan penawaran premi minimum sebesar Rp1.200 per hari.

Direktur PT Asuransi Sinar Mas, Dumasi M M Samosir, dalam siaran pers di Jakarta Kamis mengatakan, produk ini menargetkani konsumen yang memang belum memiliki asuransi, maupun konsumen yang sudah memiliki jaminan asuransi, baik dari korporasi maupun individu, namun masih dibatasi sehingga belum mencukupi kebutuhan.

Dia menjelaskan, "Simas Sehat Income" akan memberikan Jaminan Utama santunan tunai harian dan santunan pembedahan jika peserta harus menjalani perawatan inap di Rumah Sakit. 

Kemudian, selain Jaminan Utama, produk ini juga memberikan Jaminan Tambahan berupa santunan meninggal dunia dan cacat tetap akibat kecelakaan serta santunan perawatan inap.

"Sebagian besar masyarakat menjadi mulai menyadari  pentingnya asuransi kesehatan bagi keluarga. simas sehat income kami hadirkan untuk memenuhi kebutuhan ini. Hal itu juga karena Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional yang dilakukan pemerintah," ujarnya.

Selain dengan premi yang dinilai sangat terjangkau, produk ini juga memberikan layanan kepada pelanggan agar dapat 
"double cover", dan cara pengajuan yang lebih mudah dengan fotokopi kwitansi, serta pilihan rencana yang bervariasi.

Selain itu, menurut Sinar Mas, produk ini relatif mudah diperoleh karena menggunakan system otomatis aksep yang langsung terbit, tanpa pemeriksaan kesehatan dan memberikan fasilitas perpanjangan polis secara otomatis.

Pada 2013, secara keseluruhan sektor asuransi kesehatan menyumbang 20,18% atau Rp. 828 miliar dari total premi brutto ASM sebesar Rp 4,1 triliun.  

Adapun target premi brutto ASM untuk tahun 2014 adalah sebesar Rp. 4,4 Triliun.

Editor: Suryanto

COPYRIGHT © 2014

 

 

Thanks and Best Regards,

Selvi Aldriani – 0817.487.0850

Find me on FB Groups : Indonesian Insurance e-community

https://www.facebook.com/groups/indonesian.insurance.ecommunity/

 




This email is free from viruses and malware because avast! Antivirus protection is active.


Comments

Popular posts from this blog

MISSING GOODS CLAUSE

Where the subject-matter insured hereunder (or any apportionable part) becomes missing and after the lapse of a reasonable time has not been located, an actual total loss of the subject-matter insured (or any apportionable party) may be presumed. For the purposes of this insurance, there shall be deemed to have been the lapse of a reasonable time where delivery to the consignees’ or other final warehouse or place of storage at the destination named herein has not been effected within 90 days of the expected date of such delivery. If, after the payment by the Insurer(s) of an actual total loss as provided for above, this subject-matter insured or whatever may remain thereof is located, the ownership and all proprietary rights incidental thereto shall be vested is the Insurer(s) the subject-matter insured of whatever may remain thereof.

TRANSMISSION AND DISTRIBUTION LINES EXCLUSION CLAUSE

All Transmission and distribution lines, including wire, cable, poles, pylons, standard towers and any equipment of any type of which may be attendant to such installation of any description. This exclusion includes but is not limited to transmission or distribution of electrical power, telephone or telegraph signal and all communication signal whether audio or visual. This exclusion applies to both above and below ground equipment except that which is within 1,000 meters of the insured’s premises or as defines in the Insurer’s policy(ies) This exclusion applies both to physical or damage to the equipment and all business interruption, consequential loss and/or other contingent losses related to transmission and distribution lines. Another Version This Insurance does not cover any loss, damage, costs or expense to any type pf above ground conductors for the transmission or distribution of electrical energy. Telephone, or telegraphic signals, and all communication signal whether audio

Zurich Home - Asuransi Bangunan Rumah isi rumah Anda

Zurich Home – Asuransi Bangunan Rumah isi rumah Anda, bertujuan memberikan ganti rugi jika rumah dan isi rumah Anda rusak atau musnah disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam polis Anda. Kelebihan dari produk ini yaitu: §   Bebas menentukan jenis perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. §   Pertama di Indonesia yang menawarkan paket perlindungan komprehensif dan inovatif. §   Dokumen polis yang mudah dipahami. §   Zurich Home menyediakan manfaat tambahan seperti tertera di bawah ini : Manfaat, Penjelasan dan Limit : Tanggung Gugat Hukum Memberikan kompensasi atas Tanggung Jawab Hukum Anda terhadap pihak ketiga dalam hal cidera tubuh dan/atau kerusakan harta benda. Hingga Rp. 50,000,000. Kecelakaan Diri Menjamin cidera tubuh karena kecelakaan terhadap Anda dan keluarga inti Anda. Hingga Rp. 25,000,000 per kecelakaan, Rp. 100,000,000 selama periode asuransi. Biaya Pengobatan Menjamin biaya perawatan medis yang diperlukan bagi Anda dan keluarga inti Anda yang menderita cidera tubu