Asuransi Bangunan Tempat Usaha dan Isi Bangunan

Asuransi Bangunan Tempat Usaha dan Isi Bangunan adalah produk asuransiyang dirancang dalam rangka memenuhi kebutuhan pada pengusaha kecil menengah akan perlindungan asuransi secara menyeluruh untuk tempat usaha.

Produk yang komprehensif karena :

§  Perlindungan lengkap dan menyeluruh

§  Proses Penutupan Langsung

§  15 Okupasi yang dapat dijamin dalam paket produk ini

§  Diperluas dengan Jaminan sesuai kebutuhan pelaku usaha

§  Tertanggung nyaman dalam menjalankan usaha

15 Okupasi yang bisa dijamin dalam Paket Produk Ini & Tarif Suku Premi Pertahun yaitu :

1.      0,1968% – Toko

2.      0,1926% – Restoran

3.      0,1484% – Showroom

4.      0,1417% – Rumah Produksi

5.      0,1369% – Apotik / Optik

6.      0,1318% – Hotel Melati atau Hotel Bintang 3

7.      0,1211% – Salon Kecantikan / Barber Shop

8.      0,1015% – Studio Musik / Pemancar Radio

9.      0,0987% – Fitness dan Sport Centre

10.  0,0960% – Wartel / Warnet

11.  0,0939% – Sudio Foto / Cuci Cetak

12.  0,0826% – Sekolah, Universitas, Tempat Kursus

13.  0,0797% – Rumah Sakit, Klinik Dokter, Lab Kesehatan

14.  0,0769% – Kantor (yang berlokasi di perkantoran/Rukan)

Syarat Konstruksi :

§  Kelas 1

§  Bangunan dikatakan berkonstruksi kelas 1 (satu) apabila dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturalnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan- bahan yang tidak mudah terbakar.Jendela-jendela  dan/atau  pintu-pintu  beserta  kerangkanya,  dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.

§  Jumlah Lantai Maksimum 6 Lantai

§  NIlai Pertanggungan / Jaminan Rp. 200 Juta s/d Rp. 10 Milyar (Bangunan dan Isi)

Perlindungan Menyeluruh, yaitu perlindungan terhadap diri Anda, usaha anda, Karyawan dan Pelanggan anda, secara lebih rinci Jaminan meliputi sbb :

§  Fire

§  100% dari Total Nilai Pertanggungan (dikurangi Resiko Sendiri)

§  Resiko Sendiri : 5% dari Klaim minimal 0,1% dari total nilai pertanggungan (mana yang lebih besar)

§  Menjamin kerugian yang terjadi pada obyek pertanggungan yang disebabkan oleh Kebakaran, Petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap sesuai ketentuan didalam polis

§  RSMDCC

§  100% dari Total Nilai Pertanggungan (dikurangi Resiko Sendiri)

§  Resiko Sendiri : 5% dari Klaim minimal 0,1% dari total nilai pertanggungan (mana yang lebih besar)

§  Menjamin kerugian yang terjadi pada obyek pertanggungan yang disebabkan oleh Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan huru-hara sesuai ketentuan didalam polis

§  Burglary

§  100% dari Total Nilai Pertanggungan (dikurangi Resiko Sendiri)

§  Resiko Sendiri : 5% dari Klaim minimal 0,1% dari total nilai pertanggungan (mana yang lebih besar)

§  Menjamin kerugian yang terjadi pada obyek pertanggungan yang mengalami kehilangan atau kerusakan yang diakibatkan oleh pembongkaran atau pencurian secara paksa dan/atau dengan kekerasan sesuai ketentuan didalam polis

§  Accidental Damage

§  100% dari Total Nilai Pertanggungan (dikurangi Resiko Sendiri)

§  Resiko Sendiri : 5% dari Klaim minimal 0,1% dari total nilai pertanggungan (mana yang lebih besar)

§  memberi ganti rugi / biaya perbaikan atas kerusakan seluruhnya atau sebagian pada obyek pertanggungan yang disebabkan oleh benturan fisik yang terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga sesuai ketentuan didalam polis

§  Landslide & Subsidence

§  100% dari Total Nilai Pertanggungan (dikurangi Resiko Sendiri)

§  Resiko Sendiri : 5% dari Klaim minimal 0,1% dari total nilai pertanggungan (mana yang lebih besar)

§  Menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi pada obyek pertanggungan yang secara langsung disebabkan oleh tanah longsor dan/atau turunnya permukaan tanah sesuai ketentuan didalam polis

§  Perluasan Jaminan :

§  Kecelakaan Diri

§  Memberikan santunan atas kematian atau cacat tetap keseluruhan yang disebabkan suatu kecelakaan menimpa tertanggung, pasangan tertanggung, karyawan, pelanggan dari sebab risiko yang dijamin dalam polis sesuai ketentuan dalam polis.

§  Tertanggung dan Pasangan (24 Hours) – Masing-masing 1% dari total nilai pertanggungan

§  Karyawan (dilokasi pertanggungan) – 0,5% dari total Nilai pertanggungan/orang, maksimum 2,5% dari total nilai pertanggungan

§  Pelanggan (dilokasi pertanggungan) – 0,5% dari total Nilai pertanggungan/orang, maksimum 2,5% dari total nilai pertanggungan

§  Tanggung Jawab Hukum (Liability)

§  Menjamin kerugian cedera badan atau kerusakan harta benda pihak ketiga (bukan keluarga ataupun orang yang bekerja pada tertanggung) atas kecelakaan yang terjadi secara tidak sengaja dari sebab risiko yang dijamin dalam polis sesuai ketentuan dalam polis

§  Maksimum 5% dari Total Nilai Pertanggungan

§  Resiko Sendiri : 10% dari Klaim minimal Rp. 1 Juta  (mana yang lebih besar)

§  Kelangsungan Usaha (Karena Fire, RSMDCC, Subsidence & Landslide)

§  Penanggung akan memberikan dana talangan apabila teradi kerusakan pada obyek pertanggungan dengan kerugian minimal Rp. 25 Juta dari harga pertanggungan ang disebabkan oleh Fire, RSMDCC, Landslide & Subsidence sesuai ketentuan didalam polis

§  2,5% dari Total Nilai Pertanggungan

§  Biaya Pengobatan (Karena Kebakaran)

§  Memberikan Jaminan manfaat biaya pengobatan kepada tertanggung, pasangan tertanggung, karyawan dan pelanggan karena luka badan yang diakibatkan secara langsung dari peristiwa kebakaran pada obyek pertanggungan dan teradi dilokasi pertanggungan.

§  Maksimum 1% dari Total Nilai Pertanggungan

§  Biaya Jasa Dinas Kebakaran

§  Memberikan penggantian biaya-biaya yang wajar dan layak dalam rangka penggunaan Jasa Dinas Pemadam Kebakaran guna melindungi obyek pertanggungan

§  Maksimum Rp. 25 Juta

§  Biaya Alat Pemadam Kebakaran

§  Memberikan biaya untuk pengisian ulang alat pemadam kebakaran yang disebabkan oleh Risiko yang dijamin didalam polis

§  Maksimum Rp. 5 Juta

§  Biaya Pembersihan Puing-puing

§  Memberikan penggantian biaya pembersihan dan pembongkaran puing atas hancurnya/rusaknya bangunan dan barang-barang yang dijamin didalam polis ini

§  Maksimum Rp. 20 Juta

§  Biaya Jasa Profesional

§  Penanggung memberikan penggantian biaya arsitek, surveyor, konsultan hukum, konsultan pembangunan untuk perencanaan, spesifikasi, kuantitas, penawaran dan pengawasan yang perlu dalam pembangunan kembali obyek pertanggungan yang rusak karena disebabkan oleh risiko yang dijamin didalam polis ini.

§  Maksimum Rp. 25 Juta

§  Biaya Kerusakan Perlengkapan di luar Bangunan

§  Perlengkapan di luar bangunan seperti : Tambahan Atap Luar, Kerai, Papan Nama diluar bangunan, dijamin sampai dengan maksimum Rp. 5 Juta

Cara Menentukan Nilai Pertanggungan

§  TSI (Total Sum Insured) = Harga Bangunan dan Harga Isi Bangunan (Perabot dan Stock)

§  Harga Bangunan mengacu kepada Nilai Pemmulihan kembali (Reinstatement Value) atau biaya membangun kembali sesaat sebelum kejadian.

§  Harga Isi Bangunan dan stock : harga sebenarnya saat penutupan, maksimum senilai harga bangunan

Ketentuan Obyek Pertanggungan :

§  Bangunan temasuk pondasi dan pagar, tidak termasuk tanah

§  Isi bangunan meliputi mesin/peralatan, furniture, fixtures & fittings yaitu segala peralatan yang terpasang / terinstalasi di bangunan tersebut

§  Stok meliputi barang dagangan, bahan persediaan, bahan dalam proses dan sebagainya.

Mekanisme Pembelian Produk Paket ini :

§  Hubungi kami : 021-55755306 atau email : terminal-support@tim-agen-asuransi.com

§  DOWNLOAD FORMULIR SPPA (Klik)

§  Mengisi Form SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi)

§  Kirim Formulir yang telah diisi ke : terminal-support@tim-agen-asuransi.com

§  Foto Copy KTP

§  Tim kami akan sampaikan penawaran

§  Anda mengkonfirmasi persetujuan

§  Kami proses aktivasi Jaminan, dan dikirimkan kepada Anda berikut Nota Tagihan

§  Pembayaran Premi dilakukan selambatna 14 (empat belas) hari kalender dari periode pertanggungan diaktifkan

Cara Menghitung Premi :

[(Harga Pertanggunga Bangunan + Harga Isi) X Tarif Premi] + Biaya Administrasi & Meterai = Total Premi dibayarkan

§  Biaya Administrasi : Rp. 50.000,-,

§  Biaya Meterai :

§  Premi dibawah 1 Juta = Rp. 29.000

§  Premi diatas 1 Juta = Rp. 32.000

Contoh : Premi Okupasi Kantor 

§  Harga Bangunan = Rp. 500 Juta

§  Harga isi Bangunan = Rp. 200 Juta

§  Total Harga Pertanggungan Rp. 700 Juta

§  Premi : Rp. 700 Juta X 0,0769% = Rp. 538.300,- (+) Rp. 79.000 = Rp. 617.300,-

§  Jadi Premi dibayar untuk periode 1 Tahun adalah Rp. 617.300,-

Penanggung penerbit Polis : PT. Asuransi Adira Dinamika (100%)

Prosedur Klaim :

§  Lapor Klaim selambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal kejadian kerugian

§  Laporan Kejadian, pertama kali dikirimkan melalui (pilih salah satu)

§  HP ke 089.628.628.925

§  Email : teminal-support@tim-agen-asuransi.com

§  Selanjutnya Proses klaim akan dipandu oleh tim kami

§  Kondisi lain :

§  Syarat klaim, memberikan Dokumen Pendukung klaim yang diperlukan

§  Mengizinkan dilakukan survey di lokasi kejadian

§  Menjaga barang-barang yang rusak untuk proses penyelesaian klaim ganti rugi dan tidak dimusnahkan atau dijual tanpa izin dari penanggung

Catatan :

Paket Jaminan ini belum termasuk : 

§  EQVET: Earthquake, Volcanic Eruption, Fire & Explosion following Earthquake, and Tsunami (gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Kebakaran dan ledakan yang disebabkan oleh gempa bumi dan letusan gunung berapi dan tsunami, Tsunami)

§  TWFWD : Tempest, Windstorm, Flood, Water Damage (Badai, Angin Ribut, Banjir, Kerusakan karena air)\

Jika diperlukan perluasan tersebut, bisa didapatkan dengan adanya tambahan Premi yaitu Tarif Premi dan resiko Sendiri sesuai ketentuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dengan mengklik link berikut :

§  Tarif Premi TWFWD & EQ/VET sesuai ketentuan OJK SE 21 Tanggal 30 Juni 2015

 

 

Terima kasih dan Salam,

Selvi Aldriani from Private Gmail

Find me @ http://www.selvi-aldriani.space/  

 

Menghitung Premi Asuransi Pengangkutan Barang - Marine Cargo Insurance

Menghitung Premi Asuransi Pengangkutan Barang – Marine Cargo Insurance

Untuk mengetahui berapa Premi Asuransi yang harus dibayarkan saat memutuskan membeli polis Asuransi Angkutan Barang atau Asuransi Pengiriman Barang atau biasa disebut juga Marine Cargo Indonesia, sebelumnya kita harus menentukan Nilai Harga Pertanggungan yang akan dijamin didalam Polis tersebut.

Harga Pertanggungan 

Nilai harga Pertanggungan (Insured Value / Sum Insured) dalam asuransi pengangkutan barang (marine cargo insurance) tidak terbatas hanya pada harga barang (invoice value) namun dapat meliputi:

§  (a) harga barang (invoice value)

§  (b) biaya-biaya (incidental charges) seperti biaya pengepakan (packing), transportasi darat, transportasi laut (freight),

§  (c) Margin 10% s/d 20% untuk

§  (i) biaya administrasi,

§  (ii) penambahan biaya, misalnya jika harus re-order karena kargo rusak atau hilang

§  (iii) margin keuntungan jika barang dijual di tempat tujuan (profit margin),

§  (d) pajak dan bea import (import duties, taxes, etc)

Oleh karena itu akan sangat penting untuk menghitung Harga Pertanggungan yang memadai agar pada saat terjadi klaim tertanggung mendapatkan kompensasi ganti rugi yang cukup. Tertanggung juga perlu untuk menyampaikan kepada Penanggung (perusahaan asuransi) perhitungan Harga Pertanggungan tersebut supaya tidak terjadi perselisihan jikalau terjadi klaim.

Setelah Itu kita menghitung Premi tersebut dengan Rumus sbb:

Harga Pertanggungan X Tarif Rate = Nilai Premi 

(setelah itu, ada tambahan untuk biaya Meterai dan Biaya Polis)

Sekilas Info :
Kami memberikan pelayanan pengurusan Asuransi Angkutan Barang, Asuransi Pengiriman Barang, Asuransi Marine Cargo, Kondisi ICC (A) atau Dai Cover “B”, berikut Perluasan Jaminan yang sesuai dengan karakter jenis barang diangkut dan karakter jenis industri usaha nasabah serta sesuai dengan kebutuhan.
– Gratis Jasa Layanan Pengurusan Asuransi
– Gratis Konsultasi dan permintaan Penawaran Asuransi
– Gratis Layanan informasi “Loss Prevention”
– Gratis Layanan Pengurusan Klaim Asuransi

Silahkan hubungi : terminal-support@tim-agen-asuransi
Atau telepon : 021-55755306 
Kunjungi : http://www.tim-agen-asuransi.com

Dapatkan Juga Fasililtas Gratis Konsul dan Pelatihan Asuransi tentang “Memahami Polis Asuransi Anda”

 

Terima kasih dan Salam,

Selvi Aldriani from Private Gmail

Find me @ http://www.selvi-aldriani.space/  

 

Y2K PARTIAL EXCLUSION CLAUSE


Risks : VAR

Y2K Partial Exclusion Clause There is no insurance under this policy in respect of any claim of whatsoever nature which arises directly or indirectly from or consists of the failure of any : a.Electronic circuit, microchip, integrated circuit, microprocessor, embedded system , hardware, software, firmware, program, computer, data processing equipment, telecommunication equipment or systems, or any similar device. b.Media or systems used in connection with any of the foregoing Whether the property of the Insured or not, at any time to achieve any or all the purposes and consequential effects intended by the use of any number, symbol or word to denote a date. Including without limitation, the failure or inability to recognize, capture, save, retain or restore and/or correctly to manipulate, interpret, transmit, return, calculate or process any date, data, information, command, logic or instruction as a result of i). Recognizing, using or adopting any date, day of the week or period of time, otherwise than as, the true of correct date, day of the week or period of time. ii) The operation of any command or logic which has been programmed or incorporated into anything referred to in (a) or (b) above. But this extension shall not exclude any claim for subsequent loss or destruction of or damage to any property or consequential loss which itself result from a defined contingency (as defined hereunder) but only to the extent that such claim would otherwise be insured under this policy. Definition : For the purpose of this exception only, “defined contingency” shall mean fire, lightning, explosion, aircraft and other aerial devices or articles dropped therefrom, riot, civil commotion, strikers, locked out workers, person taking part in labour disturbances, malicious persons other than thieves, earthquake, storm, flood, escape of water from any tank apparatus or pipe, impact by any road vehicle or animal or theft. The insurance by this Policy extends to include tenants improvements and alteration to Landlord’s property insofar as the Insured is responsible therefore.

Y2K - LIABILITY

Risks : PLI

 The Indemnity will not apply to legal liability Of whatsoever nature directly or indirectly caused by or constributed to by or arising from the failure of any computer or other equipment or system for processing storing not retrieving data, whether the property of the Insured or not, and whether occurring before, during or after the year 2000 1. Correctly to recognize any date as its true calendar rate. 2. To capture save or retain, and/or correctly to manipulate, interpret or process any data or information or command or instruction as a result of treating any date otherwise as its true calendar date. 3. To capture save retain or correctly to process any data as result of the operation of any command which has been programmed into any computer software being a command which causes th loss of data or the inability to capture save retain or correctly to process such data on or after any date.

WRONGFULL ARREST, EVICTION AND DEFAMATION

Risks : PLI

“notwithstanding anything contained herein to the contrary, this policy is extended to include damages : a) Resulting from wrongful arrest (including assault inconnection with such wrongful arrest b) In respect of defamation Provided that the liability of the Insurer under each of a and b shall be limited to in respect of any one event or series of events with one original cause or source

WORKMEN CLAUSE - IAR

Risks : IAR

Workmen are allowed in and/or about any of the described premises for the purpose of making new erections or alterations, repair, decoration, plant installation, general maintenance and the like without prejudice to the terms and conditions of the Policy.

WATER, FLOOD AND FUMES EXTENSION CLAUSE – PLI

Risks : PLI

It is hereby declared and agreed that this policy extends to cover liability arising out of water, flood and fumes