Proteksi terhadap
• ASURANSI KERUGIAN KREDIT
Kredit adalah pembelian barang atau pinjaman uang tunai yang dibayar dengan cara mengangsur. Bila saat menjalani masa angsuran pembayaran, musibah menimpa kita alangkah beratnya beban Ahli Waris karena harus menanggung beban angsuran atau harta benda yang ada disita oleh pemberi kredit.
Obyek apa saja yang dapat diasuransikan ?
- Diri/ Jiwa seseorang
Siapa saja yang dapat diasuransikan ?
Setiap orang yang menerima fasilitas kredit dari Bank Umum/ BPR/ Koperasi/ Leasing :
1. Debitur Bank Umum dengan usia 20 s/d 64 thn, dan usia tertanggung ditambah masa asuransi maksimum 65 thn.
2. Debitur BPR/ Koperasi/ Leasing dengan usia 20 s/d 69 thn, dan usia tertanggung ditambah masa asuransi maksimum 70 tahun.
Risiko apa saja yang dijamin ?
1. Meniggal dunia baik akibat sakit/ alami maupun akibat kecelakaan
2. Cacat tetap
Proteksi terhadap
• PENGANGKUTAN BARANG
Asuransi Pengangkutan Barang menjamin atas kerugian dan atau kerusakan atas muatan yang dipertanggungkan selama dalam pengiriman yang disebabkan oleh berbagai risiko.
Obyek Apa Saja Yang Dapat Diasuransikan ?
1. General Cargo : yang biasanya berbentuk barang potongan dan pada umumnya cara pengepakan dengan dimasukkan kedalam container
2. Bulk Cargo (Kargo Curah) : jenis barang berbentuk padat (solid), Cair (liquid) dan gas
3. Jenis Cargo Khusus : adalah barang yang dikelompokkan sebagai muatan berat dan/ atau berukuran besar, seperti contohnya alat berat atau alat kebutuhan pembangunan sebuah pabrik/ pembangkit tenaga listrik.
Siapa saja yang dapat diasuransikan ?
1. Pemilik barang yang sedang diangkut
2. Pembeli/ pemesan barang
3. Keuntungan yang diharapkan
Apa saja yang dapat diasuransikan ?
1. Harga barang
2. Biaya ongkos pengangkutan
3. Keuntungan yang diharapkan
Proteksi terhadap
• SURETY BOND
Surety Bond merupakan perjanjian tambahan antara Surety Company dan Prancipal (Kontraktor/ Pelaksana Pekerjaan) untuk menjamin kepentingan Obligee (Pemilik Proyek)
Bahwa Prancipal akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian/ kontrak yang disepakati bersama Obligee.
Obyek apa saja yang dapat di cover Surety Bond ?
Segala macam jenis proyek
Siapa saja yang dapat membeli Surety Bond ?
Pemilik Proyek
Produk Surety Bond apa saja yang ada ?
1. Bid Bond/ Jaminan Penawaran
2. Performance Bond/ Jaminan Pemelaksanaan
3. Advance Payment Bond/ Jaminan Uang Muka
4. Maintenance Bond/ Jaminan Pemeliharaan
HIMALAYA NEWS Oktober 2012
The Individual Professional Insurance Consultants, Team of Insurance Agents.
Showing posts with label SURETY BOND. Show all posts
Showing posts with label SURETY BOND. Show all posts
Menganalisa Kontraktor utuk Penutupan Surety Bond
Menghadapi semakin berkembanyanya pembangunan pada sector kontruksi dan non kontruksi, maka semakin banyak pula kontraktor yang ikut berpartisipasi dalam berkembangnya sebuah wilayah. Surety Bond adalah suatu perjanjian tiga pihak : surety, Principal, dan oblige dimana pihak penjamin (Surety Coy) memberikan jaminan untuk Principal bagi kepentingan pihak oblige bahwa Principal akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian/ kontrak (perjanjian pokok) yang dibuat antara Principal dan Obligee.
Pemilik Proyek (Obligee) Pihak pemberi pekerjaan yang mengadakan perjanjian/ kontrak dengan pihak kontraktor (Principal)
Kontraktor (Principal) Pihak yang mengikatkan diri dengan pemilik proyek (Obligee) dalam perjanjian/kontrak dan berjanji untuk melaksanakn pekerjaannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam kontrak
Penjamin (Surety Coy) Pihak yang memberikan jaminan kepada Principal atas kesanggupannya untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
Untuk itulah PT. Asuransi Himalaya Pelindung menawarkan produk Surety Bond yang berguna sebagai penjaminan kepada pihak kontraktor, apabila terjadi ingkar janji yang dilakukan oleh pihak Kontraktor (Principal). Timbulnya penjaminan kepada pihak Kontraktor dikarenakan suatu perjanjian pokok atau kontrak kerjasama, dimana pihak pemberi kerja meminta suatu bentuk penjaminan untuk menjamin apabila pihak yang diberi kerja melakukan wanprestasi dan menjamin bahwa pemberi kerja tidak mengalami kerugian secara financial, terkait dengan perjanjian atau kontrak kerjasama.
PT. Asuransi Himalaya Pelindung memiliki prosedur untuk menganalisa Principal apakah dapat dijamin dalam penjaminan Surety Bond, terkait banyaknya Principal yang tidak memiliki surat ijin usaha, dan modal perusahaan yang tidak sebanding dengan proyek yang akan dikerjakan. Untuk itu PT. Asuransi Himalaya Pelindung mempunyai cara atau analisa khusus bagaimana agar dapat meminimalisir Principal yang kurang mampu dalam mengerjakan proyek. Berikut cara PT. Asuransi Himalaya Pelindung dalam menganalisa Principal yaitu dengan analisa 5C (Character, Capital, Condition, Capacity, dan Collateral).
PT. Asuransi Himalaya Pelindung memberikan kemudahan dengan proses pelayanan yang cepat kepada Principal (pelaksana proyek dan pengadaan/ jasa) dalam memperoleh jaminan Surety Bond yang dipersyaratkan oleh Obligee/ Bowheer.
Surety Bond PT. Asuransi Himalaya Pelindung memiliki 4 jaminan yaitu :
- Jaminan Penawaran (Bid Bond)
- Jaminan Pemeliharaan (Performance Bond)
- Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
- Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Selain itu PT. Asuransi Himalaya Pelindung juga memiliki keunggulan dalam penerbitan surat Jaminan Surety Bond antara lain : memiliki ijin dari Depkeu untuk penerbitan Surety Bond Kontruksi dan Non Kontruksi, melayani nasabah secara cepat dan akurat, service charge yang kompetitif , SDM yang professional, sertifikat dapat diterbitkan dalam mata uang asing (USD), pada prinsipnya tidak mensyaratkan setoran jaminan maupun collateral sehingga likuiditas perusahaan/ kontraktor tidak terganggu.
HIMALAYA NEWS Oktober 2012
Menghadapi semakin berkembanyanya pembangunan pada sector
kontruksi dan non kontruksi, maka semakin banyak pula kontraktor yang ikut
berpartisipasi dalam berkembangnya sebuah wilayah. Surety Bond adalah suatu
perjanjian tiga pihak : surety, Principal, dan oblige dimana pihak penjamin
(Surety Coy) memberikan jaminan untuk Principal bagi kepentingan pihak oblige
bahwa Principal akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian/ kontrak
(perjanjian pokok) yang dibuat antara Principal dan Obligee.
Pemilik Proyek (Obligee) Pihak pemberi pekerjaan
yang mengadakan perjanjian/ kontrak dengan pihak kontraktor (Principal)
Kontraktor (Principal) Pihak yang mengikatkan diri
dengan pemilik proyek (Obligee) dalam perjanjian/kontrak dan berjanji untuk
melaksanakn pekerjaannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam kontrak
Penjamin (Surety Coy) Pihak yang memberikan
jaminan kepada Principal atas kesanggupannya untuk melaksanakan pekerjaan
sesuai kontrak.
Untuk itulah PT. Asuransi Himalaya Pelindung
menawarkan produk Surety Bond yang berguna sebagai penjaminan kepada pihak
kontraktor, apabila terjadi ingkar janji yang dilakukan oleh pihak Kontraktor
(Principal). Timbulnya penjaminan kepada pihak Kontraktor dikarenakan suatu perjanjian pokok atau kontrak
kerjasama, dimana pihak pemberi kerja meminta suatu bentuk penjaminan untuk
menjamin apabila pihak yang diberi kerja melakukan wanprestasi dan menjamin
bahwa pemberi kerja tidak mengalami kerugian secara financial, terkait dengan
perjanjian atau kontrak kerjasama.
PT. Asuransi Himalaya Pelindung memiliki prosedur
untuk menganalisa Principal apakah dapat dijamin dalam penjaminan Surety Bond,
terkait banyaknya Principal yang tidak memiliki surat ijin usaha, dan modal
perusahaan yang tidak sebanding dengan proyek yang akan dikerjakan. Untuk itu
PT. Asuransi Himalaya Pelindung mempunyai cara atau analisa khusus bagaimana
agar dapat meminimalisir Principal yang kurang mampu dalam mengerjakan proyek.
Berikut cara PT. Asuransi Himalaya Pelindung dalam menganalisa Principal yaitu
dengan analisa 5C (Character, Capital, Condition, Capacity, dan Collateral).
PT. Asuransi Himalaya Pelindung memberikan kemudahan
dengan proses pelayanan yang cepat kepada Principal (pelaksana proyek dan
pengadaan/ jasa) dalam memperoleh jaminan Surety Bond yang dipersyaratkan oleh
Obligee/ Bowheer.
Surety Bond PT. Asuransi Himalaya Pelindung memiliki 4
jaminan yaitu :
-
Jaminan Penawaran (Bid Bond)
-
Jaminan Pemeliharaan (Performance Bond)
-
Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
-
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Selain
itu PT. Asuransi Himalaya Pelindung juga memiliki keunggulan dalam penerbitan
surat Jaminan Surety Bond antara lain : memiliki ijin dari Depkeu untuk
penerbitan Surety Bond Kontruksi dan Non Kontruksi, melayani nasabah secara
cepat dan akurat, service charge yang kompetitif , SDM yang professional,
sertifikat dapat diterbitkan dalam mata uang asing (USD), pada prinsipnya tidak
mensyaratkan setoran jaminan maupun collateral sehingga likuiditas perusahaan/
kontraktor tidak terganggu.
HIMALAYA NEWS
Oktober 2012
Pemilik Proyek (Obligee) Pihak pemberi pekerjaan yang mengadakan perjanjian/ kontrak dengan pihak kontraktor (Principal)
Kontraktor (Principal) Pihak yang mengikatkan diri dengan pemilik proyek (Obligee) dalam perjanjian/kontrak dan berjanji untuk melaksanakn pekerjaannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam kontrak
Penjamin (Surety Coy) Pihak yang memberikan jaminan kepada Principal atas kesanggupannya untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
Untuk itulah PT. Asuransi Himalaya Pelindung menawarkan produk Surety Bond yang berguna sebagai penjaminan kepada pihak kontraktor, apabila terjadi ingkar janji yang dilakukan oleh pihak Kontraktor (Principal). Timbulnya penjaminan kepada pihak Kontraktor dikarenakan suatu perjanjian pokok atau kontrak kerjasama, dimana pihak pemberi kerja meminta suatu bentuk penjaminan untuk menjamin apabila pihak yang diberi kerja melakukan wanprestasi dan menjamin bahwa pemberi kerja tidak mengalami kerugian secara financial, terkait dengan perjanjian atau kontrak kerjasama.
PT. Asuransi Himalaya Pelindung memiliki prosedur untuk menganalisa Principal apakah dapat dijamin dalam penjaminan Surety Bond, terkait banyaknya Principal yang tidak memiliki surat ijin usaha, dan modal perusahaan yang tidak sebanding dengan proyek yang akan dikerjakan. Untuk itu PT. Asuransi Himalaya Pelindung mempunyai cara atau analisa khusus bagaimana agar dapat meminimalisir Principal yang kurang mampu dalam mengerjakan proyek. Berikut cara PT. Asuransi Himalaya Pelindung dalam menganalisa Principal yaitu dengan analisa 5C (Character, Capital, Condition, Capacity, dan Collateral).
PT. Asuransi Himalaya Pelindung memberikan kemudahan dengan proses pelayanan yang cepat kepada Principal (pelaksana proyek dan pengadaan/ jasa) dalam memperoleh jaminan Surety Bond yang dipersyaratkan oleh Obligee/ Bowheer.
Surety Bond PT. Asuransi Himalaya Pelindung memiliki 4 jaminan yaitu :
- Jaminan Penawaran (Bid Bond)
- Jaminan Pemeliharaan (Performance Bond)
- Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
- Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Selain itu PT. Asuransi Himalaya Pelindung juga memiliki keunggulan dalam penerbitan surat Jaminan Surety Bond antara lain : memiliki ijin dari Depkeu untuk penerbitan Surety Bond Kontruksi dan Non Kontruksi, melayani nasabah secara cepat dan akurat, service charge yang kompetitif , SDM yang professional, sertifikat dapat diterbitkan dalam mata uang asing (USD), pada prinsipnya tidak mensyaratkan setoran jaminan maupun collateral sehingga likuiditas perusahaan/ kontraktor tidak terganggu.
HIMALAYA NEWS Oktober 2012
PENGURUSAN SURETY BOND DAN BANK GARANSI
Memberikan layanan Pengurusan BANK GARANSI dan SURETY BOND untuk :
- JAMINAN PENAWARAN
- JAMINAN UANG MUKA
- JAMINAN PELAKSANAAN
- JAMINAN PEMELIHARAAN
Adapun data-data yang kami perlukan untuk proses underwriting
adalah sebagai berikut:
- Surat Permohonan Penerbitan Asuransi yang ditandatangani oleh Principal.
- Company profile,
- Legalitas Perusahaan lengkap
- Pengalaman kerja,
- Laporan keuangan tahun terakhir (diaudit).
- Dokumen pendukung:
Jaminan Penawaran : Undangan tender/Aanwijzing
Jaminan Pelaksanaan : Copy kontrak, PO, SPK
Jaminan Uang Muka : Copy kontrak
Jaminan Pemeliharaan : Copy kontrak, BAST Pekerjaan
- Indemnity Agreement yang dinotariskan
PENERBITAN CEPAT SETELAH SELURUH DOKUMEN DITERIMA
hubungi :
Telefon :
- 0817.487.0850 : Selvi Aldriani
- 0811.109.5596 : Herdit Hermilian
- 021-96071604 : Nur Sukmawati
- 021-55755306 : Customer service
Email :
- selvi.aldriani@gmail.com
- hermilian@gmail.com
- JAMINAN PENAWARAN
- JAMINAN UANG MUKA
- JAMINAN PELAKSANAAN
- JAMINAN PEMELIHARAAN
Adapun data-data yang kami perlukan untuk proses underwriting
adalah sebagai berikut:
- Surat Permohonan Penerbitan Asuransi yang ditandatangani oleh Principal.
- Company profile,
- Legalitas Perusahaan lengkap
- Pengalaman kerja,
- Laporan keuangan tahun terakhir (diaudit).
- Dokumen pendukung:
Jaminan Penawaran : Undangan tender/Aanwijzing
Jaminan Pelaksanaan : Copy kontrak, PO, SPK
Jaminan Uang Muka : Copy kontrak
Jaminan Pemeliharaan : Copy kontrak, BAST Pekerjaan
- Indemnity Agreement yang dinotariskan
PENERBITAN CEPAT SETELAH SELURUH DOKUMEN DITERIMA
hubungi :
Telefon :
- 0817.487.0850 : Selvi Aldriani
- 0811.109.5596 : Herdit Hermilian
- 021-96071604 : Nur Sukmawati
- 021-55755306 : Customer service
Email :
- selvi.aldriani@gmail.com
- hermilian@gmail.com
Subscribe to:
Posts (Atom)
-
Where the subject-matter insured hereunder (or any apportionable part) becomes missing and after the lapse of a reasonable time has not been...
-
It is agreed that the Insured by this Section extends to include all sum which the Insured shall become legally liable to pay in connection ...
-
On Increased Value of Cargo as described herein (whether such cargo is, insured herein or otherwise) by reason of liability for and/or payme...