Memberikan Jaminan Perlindungan bagi Barang-barang anda seperti Aset bangunan dan Isi, bagi Rumah, Kantor, Apartemen, Toko, gudang, Pabrik serta hotel anda dari bahaya Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, kejatuhan benda dari pesawat terbang / pesawat terbang serta Asap, jaminan juga dapat diperluas dengan adanya premi tambahan dengan jenis resiko ; RSMDCC : kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan huru-hara TSFWD : Badai, Angin Ribut, Banjir, Kerusakan karena air EQ/VET : Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami VI : tertabrak Kendaraan baik kendaraan sendiri/pihak lain Others all Risks : Kerugian atas sebab lainnya yang bersifat tiba-tiba, tidak terduga sebelumnya dan kecelakaan dari resiko yang datang dari luar, termasuk kecurian, kebongkaran, perampokan, dan lainnya sepanjang tidak dikecualikan didalam polis. Tarif Suku Premi mengikuti Aturan OJK, yang akan ditentukan berdasarkan fungsi bangunan, jenis kelas konstruksi, Lokasi pertanggungan. Layanan kami tidak hanya pengurusan
The Individual Professional Insurance Consultants, Team of Insurance Agents.