ASURANSI DEMAM BERDARAH PERLINDUNGAN Apa yang di Jamin? Sakit yang di derita oleh Nasabah yang terdiagnosa terjangkit penyakit demam berdarah dengan bukti hasil laboratorium bahwa trombosit kurang dari 100.000 dan memerlukan perawatan (rawat inap) di rumah sakit / klinik. MANFAAT Santunan Biaya Rawat Inap sebesar Rp. 500.000,- / hari maksimal s/d Rp. 5.000.000,- (maksimal 10 hari rawat inap) KETENTUAN Rp. Premi 50.000,- / voucher untuk periode polis 1 tahun (sejak aktivasi voucher) Syarat dan Ketentuan : 1. Usia tertanggung minimum 6 bulan dan maksimum 65 tahun. 2. Masa tunggu pertanggungan adalah 10 hari sejak polis aktif 3. Santunan tetap dibayarkan penuh walaupun memiliki asuransi kesehatan lain Terima kasih dan Salam, SELVI ALDRIANI – 089.628.628.925 http://www.tim-agen-asuransi.com/ Email Looping to : terminal-support@tim-agen-asuransi.com
The Individual Professional Insurance Consultants, Team of Insurance Agents.