Skip to main content

Kiat mencegah Artis dan Manajemen Artis terkena kasus Korupsi

Membaca berita nasional beberapa bulan terakhir ini, banyak sekali artis-artis yang terkena kasus Korupsi beberapa pejabat tinggi dan daerah, dimana  hal ini didasari oleh beberapa pentujuk jaring-jaring transaksi perbankan pelaku oknum korupsi yang menerima melalui rekening atas nama artis dan manajemen artis tersebut.

Dengan mengedepankan prinsip asas praduga tak bersalah, demi mendukung keyakinan untuk tetap ber-khusnuzon, mari kita mendasari analisa bahwa sebenarnya Artis adalah pekerja seni yang kegiatannya memang dikelola oleh Manajemen artis, yang bisa saja, pembayaran-pembayaran tersebut diterima memang hasil kerja seni yang dilakukannya, seperti misalnya, menjadi juru kampanye, mengisi acara hiburan yang diadakan oleh keluarga oknum korupsi tersebut dan segala jenis lainnya.

Selama ini, kelemahannya "mungkin" adalah semua transaksi tersebut tanpa dokumen kontrak yang dilengkapi dengan ketentuan peraturan tentang "TINDAKAN PENCUCIAN UANG" dan "PRINSIP MENGENAL NASABAH" yang diterbitkan oleh Bank Indonesia tahun 2001. (Silahkan melihat di : http://www.bi.go.id/id/perbankan/prinsip-mengenal-nasabah)

Peraturan ini bisa diaplikasikan pada setiap terjadinya pengikatan kontrak antara Artis+Manajemen Artis dengan pihak pemberi pekerjaan seni-nya. karena nanti ada formulir yang harus diisi oleh pemberi kerja, ada statement berkaitan dengan Sumber pembayaran didapat dari ........ akan terlihat jelas dan bahkan tertulis nyata, bahwa pembayaran jasa artis pekerja seni dideklarasikan/dinyatakan oleh pemberi kerja sebagai hasil dari ...........

Saat ini aplikasi Peraturan Prinsip Mengenal Nasabah memang perlu dikaji ulang, seandainya sang pemberi kerja memberikan keterangan palsu atau bohong mengenai sumber dana pembayaran jasa artis kepada pihak Artis dan manajemennya, Law enforcement terhadap Uang korupsi si pemberi kerja yang mengalir ke Artis tersebut apakah :

  1. tetap menjadi tanggung jawab sang pemberi kerja (oknum pelaku korupsi) dan Artis+beserta+ manajemannya tidak bertanggung jawab atas perbuatan nya. Lantas
  2. Sang Artis tidak berkewajiban mengembalikan Uang Pembayaran tersebut dan berhak menolak Penyitaan Aset seperti kendaraan yang diterima nya sebagai honor ?
Seharusnya jika memang sudah ada pernyataan dalam form Aplikasi Prinsip Mengenal nasabah sudah diterapkan, meski si oknum pemberi kerja berbohong, para artis tetap bisa memiliki hasil yang dia terima nya sebagai hak Halal dan legal atas pembayaran pekerjaan yang telah dilakukannya.

Semoga Bapak / Ibu para praktisi hukum bisa melihat celah abu-abu ini untuk bisa ditegaskan kembali sampai batas mananya keterlibatan artis dalam hal kasus korupsi.

Semoga bermanfaat.

Salam,
Selvi


Comments

Popular posts from this blog

MISSING GOODS CLAUSE

Where the subject-matter insured hereunder (or any apportionable part) becomes missing and after the lapse of a reasonable time has not been located, an actual total loss of the subject-matter insured (or any apportionable party) may be presumed. For the purposes of this insurance, there shall be deemed to have been the lapse of a reasonable time where delivery to the consignees’ or other final warehouse or place of storage at the destination named herein has not been effected within 90 days of the expected date of such delivery. If, after the payment by the Insurer(s) of an actual total loss as provided for above, this subject-matter insured or whatever may remain thereof is located, the ownership and all proprietary rights incidental thereto shall be vested is the Insurer(s) the subject-matter insured of whatever may remain thereof.

Zurich Home - Asuransi Bangunan Rumah isi rumah Anda

Zurich Home – Asuransi Bangunan Rumah isi rumah Anda, bertujuan memberikan ganti rugi jika rumah dan isi rumah Anda rusak atau musnah disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam polis Anda. Kelebihan dari produk ini yaitu: §   Bebas menentukan jenis perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. §   Pertama di Indonesia yang menawarkan paket perlindungan komprehensif dan inovatif. §   Dokumen polis yang mudah dipahami. §   Zurich Home menyediakan manfaat tambahan seperti tertera di bawah ini : Manfaat, Penjelasan dan Limit : Tanggung Gugat Hukum Memberikan kompensasi atas Tanggung Jawab Hukum Anda terhadap pihak ketiga dalam hal cidera tubuh dan/atau kerusakan harta benda. Hingga Rp. 50,000,000. Kecelakaan Diri Menjamin cidera tubuh karena kecelakaan terhadap Anda dan keluarga inti Anda. Hingga Rp. 25,000,000 per kecelakaan, Rp. 100,000,000 selama periode asuransi. Biaya Pengobatan Menjamin biaya perawatan medis yang diperlukan bagi Anda dan keluarga inti Anda y...

CLAUSE 19.2A – COLLAPSE, SUBSIDENCE, VIBRATION, WEAKENING OF SUPPORT OR LOWERING OF GROUND WATER

It is agreed that the Insured by this Section extends to include all sum which the Insured shall become legally liable to pay in connection with damage to property other than the Property Insured under Section I caused bycollapse, subsidence, vibration, weakening of Support or lowering of ground waterarising out of or in the course or by reason of the carrying out of the Insured Contract Works except the damage caused by the negligence, omission or default of the Contract, his Servants or Agents or any their Co-Contractors, Sub-Contractors and Suppliers their Servants or Agent Attributable to errors or omission in the designing of the works.