Membaca berita nasional beberapa bulan terakhir ini, banyak sekali artis-artis yang terkena kasus Korupsi beberapa pejabat tinggi dan daerah, dimana hal ini didasari oleh beberapa pentujuk jaring-jaring transaksi perbankan pelaku oknum korupsi yang menerima melalui rekening atas nama artis dan manajemen artis tersebut.
Dengan mengedepankan prinsip asas praduga tak bersalah, demi mendukung keyakinan untuk tetap ber-khusnuzon, mari kita mendasari analisa bahwa sebenarnya Artis adalah pekerja seni yang kegiatannya memang dikelola oleh Manajemen artis, yang bisa saja, pembayaran-pembayaran tersebut diterima memang hasil kerja seni yang dilakukannya, seperti misalnya, menjadi juru kampanye, mengisi acara hiburan yang diadakan oleh keluarga oknum korupsi tersebut dan segala jenis lainnya.
Selama ini, kelemahannya "mungkin" adalah semua transaksi tersebut tanpa dokumen kontrak yang dilengkapi dengan ketentuan peraturan tentang "TINDAKAN PENCUCIAN UANG" dan "PRINSIP MENGENAL NASABAH" yang diterbitkan oleh Bank Indonesia tahun 2001. (Silahkan melihat di : http://www.bi.go.id/id/perbankan/prinsip-mengenal-nasabah)
Peraturan ini bisa diaplikasikan pada setiap terjadinya pengikatan kontrak antara Artis+Manajemen Artis dengan pihak pemberi pekerjaan seni-nya. karena nanti ada formulir yang harus diisi oleh pemberi kerja, ada statement berkaitan dengan Sumber pembayaran didapat dari ........ akan terlihat jelas dan bahkan tertulis nyata, bahwa pembayaran jasa artis pekerja seni dideklarasikan/dinyatakan oleh pemberi kerja sebagai hasil dari ...........
Saat ini aplikasi Peraturan Prinsip Mengenal Nasabah memang perlu dikaji ulang, seandainya sang pemberi kerja memberikan keterangan palsu atau bohong mengenai sumber dana pembayaran jasa artis kepada pihak Artis dan manajemennya, Law enforcement terhadap Uang korupsi si pemberi kerja yang mengalir ke Artis tersebut apakah :
Dengan mengedepankan prinsip asas praduga tak bersalah, demi mendukung keyakinan untuk tetap ber-khusnuzon, mari kita mendasari analisa bahwa sebenarnya Artis adalah pekerja seni yang kegiatannya memang dikelola oleh Manajemen artis, yang bisa saja, pembayaran-pembayaran tersebut diterima memang hasil kerja seni yang dilakukannya, seperti misalnya, menjadi juru kampanye, mengisi acara hiburan yang diadakan oleh keluarga oknum korupsi tersebut dan segala jenis lainnya.
Selama ini, kelemahannya "mungkin" adalah semua transaksi tersebut tanpa dokumen kontrak yang dilengkapi dengan ketentuan peraturan tentang "TINDAKAN PENCUCIAN UANG" dan "PRINSIP MENGENAL NASABAH" yang diterbitkan oleh Bank Indonesia tahun 2001. (Silahkan melihat di : http://www.bi.go.id/id/perbankan/prinsip-mengenal-nasabah)
Peraturan ini bisa diaplikasikan pada setiap terjadinya pengikatan kontrak antara Artis+Manajemen Artis dengan pihak pemberi pekerjaan seni-nya. karena nanti ada formulir yang harus diisi oleh pemberi kerja, ada statement berkaitan dengan Sumber pembayaran didapat dari ........ akan terlihat jelas dan bahkan tertulis nyata, bahwa pembayaran jasa artis pekerja seni dideklarasikan/dinyatakan oleh pemberi kerja sebagai hasil dari ...........
Saat ini aplikasi Peraturan Prinsip Mengenal Nasabah memang perlu dikaji ulang, seandainya sang pemberi kerja memberikan keterangan palsu atau bohong mengenai sumber dana pembayaran jasa artis kepada pihak Artis dan manajemennya, Law enforcement terhadap Uang korupsi si pemberi kerja yang mengalir ke Artis tersebut apakah :
- tetap menjadi tanggung jawab sang pemberi kerja (oknum pelaku korupsi) dan Artis+beserta+ manajemannya tidak bertanggung jawab atas perbuatan nya. Lantas
- Sang Artis tidak berkewajiban mengembalikan Uang Pembayaran tersebut dan berhak menolak Penyitaan Aset seperti kendaraan yang diterima nya sebagai honor ?
Seharusnya jika memang sudah ada pernyataan dalam form Aplikasi Prinsip Mengenal nasabah sudah diterapkan, meski si oknum pemberi kerja berbohong, para artis tetap bisa memiliki hasil yang dia terima nya sebagai hak Halal dan legal atas pembayaran pekerjaan yang telah dilakukannya.
Semoga Bapak / Ibu para praktisi hukum bisa melihat celah abu-abu ini untuk bisa ditegaskan kembali sampai batas mananya keterlibatan artis dalam hal kasus korupsi.
Semoga bermanfaat.
Salam,
Selvi
Comments
Post a Comment