Skip to main content

Kiat mencegah Artis dan Manajemen Artis terkena kasus Korupsi

Membaca berita nasional beberapa bulan terakhir ini, banyak sekali artis-artis yang terkena kasus Korupsi beberapa pejabat tinggi dan daerah, dimana  hal ini didasari oleh beberapa pentujuk jaring-jaring transaksi perbankan pelaku oknum korupsi yang menerima melalui rekening atas nama artis dan manajemen artis tersebut.

Dengan mengedepankan prinsip asas praduga tak bersalah, demi mendukung keyakinan untuk tetap ber-khusnuzon, mari kita mendasari analisa bahwa sebenarnya Artis adalah pekerja seni yang kegiatannya memang dikelola oleh Manajemen artis, yang bisa saja, pembayaran-pembayaran tersebut diterima memang hasil kerja seni yang dilakukannya, seperti misalnya, menjadi juru kampanye, mengisi acara hiburan yang diadakan oleh keluarga oknum korupsi tersebut dan segala jenis lainnya.

Selama ini, kelemahannya "mungkin" adalah semua transaksi tersebut tanpa dokumen kontrak yang dilengkapi dengan ketentuan peraturan tentang "TINDAKAN PENCUCIAN UANG" dan "PRINSIP MENGENAL NASABAH" yang diterbitkan oleh Bank Indonesia tahun 2001. (Silahkan melihat di : http://www.bi.go.id/id/perbankan/prinsip-mengenal-nasabah)

Peraturan ini bisa diaplikasikan pada setiap terjadinya pengikatan kontrak antara Artis+Manajemen Artis dengan pihak pemberi pekerjaan seni-nya. karena nanti ada formulir yang harus diisi oleh pemberi kerja, ada statement berkaitan dengan Sumber pembayaran didapat dari ........ akan terlihat jelas dan bahkan tertulis nyata, bahwa pembayaran jasa artis pekerja seni dideklarasikan/dinyatakan oleh pemberi kerja sebagai hasil dari ...........

Saat ini aplikasi Peraturan Prinsip Mengenal Nasabah memang perlu dikaji ulang, seandainya sang pemberi kerja memberikan keterangan palsu atau bohong mengenai sumber dana pembayaran jasa artis kepada pihak Artis dan manajemennya, Law enforcement terhadap Uang korupsi si pemberi kerja yang mengalir ke Artis tersebut apakah :

  1. tetap menjadi tanggung jawab sang pemberi kerja (oknum pelaku korupsi) dan Artis+beserta+ manajemannya tidak bertanggung jawab atas perbuatan nya. Lantas
  2. Sang Artis tidak berkewajiban mengembalikan Uang Pembayaran tersebut dan berhak menolak Penyitaan Aset seperti kendaraan yang diterima nya sebagai honor ?
Seharusnya jika memang sudah ada pernyataan dalam form Aplikasi Prinsip Mengenal nasabah sudah diterapkan, meski si oknum pemberi kerja berbohong, para artis tetap bisa memiliki hasil yang dia terima nya sebagai hak Halal dan legal atas pembayaran pekerjaan yang telah dilakukannya.

Semoga Bapak / Ibu para praktisi hukum bisa melihat celah abu-abu ini untuk bisa ditegaskan kembali sampai batas mananya keterlibatan artis dalam hal kasus korupsi.

Semoga bermanfaat.

Salam,
Selvi


Comments

Popular posts from this blog

MISSING GOODS CLAUSE

Where the subject-matter insured hereunder (or any apportionable part) becomes missing and after the lapse of a reasonable time has not been located, an actual total loss of the subject-matter insured (or any apportionable party) may be presumed. For the purposes of this insurance, there shall be deemed to have been the lapse of a reasonable time where delivery to the consignees’ or other final warehouse or place of storage at the destination named herein has not been effected within 90 days of the expected date of such delivery. If, after the payment by the Insurer(s) of an actual total loss as provided for above, this subject-matter insured or whatever may remain thereof is located, the ownership and all proprietary rights incidental thereto shall be vested is the Insurer(s) the subject-matter insured of whatever may remain thereof.

Zurich Home - Asuransi Bangunan Rumah isi rumah Anda

Zurich Home – Asuransi Bangunan Rumah isi rumah Anda, bertujuan memberikan ganti rugi jika rumah dan isi rumah Anda rusak atau musnah disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam polis Anda. Kelebihan dari produk ini yaitu: §   Bebas menentukan jenis perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. §   Pertama di Indonesia yang menawarkan paket perlindungan komprehensif dan inovatif. §   Dokumen polis yang mudah dipahami. §   Zurich Home menyediakan manfaat tambahan seperti tertera di bawah ini : Manfaat, Penjelasan dan Limit : Tanggung Gugat Hukum Memberikan kompensasi atas Tanggung Jawab Hukum Anda terhadap pihak ketiga dalam hal cidera tubuh dan/atau kerusakan harta benda. Hingga Rp. 50,000,000. Kecelakaan Diri Menjamin cidera tubuh karena kecelakaan terhadap Anda dan keluarga inti Anda. Hingga Rp. 25,000,000 per kecelakaan, Rp. 100,000,000 selama periode asuransi. Biaya Pengobatan Menjamin biaya perawatan medis yang diperlukan bagi Anda dan keluarga inti Anda y...

INCREASE VALUE ON ARRIVAL CLAUSE

On Increased Value of Cargo as described herein (whether such cargo is, insured herein or otherwise) by reason of liability for and/or payment of freight and/or duty and/or any charges on arrival at the place where these or any of them become duo. This policy covers all the risks and embodies all the liberties clauses and conditions of the insurance on the cargo referred to above and is to be for the duration of such insurance on such cargo. This policy is to pay the same proportion of the amount of insurance hereunder as the sum paid on the cargo insurance referred to above bears to the amount of such cargo insurance except that until the liability to pay freight and/or duty and/or charges arises this policy only covers particular and/or general average loss (other than liability for general average expenditure) of the cargo referred to above. Should the liability to pay freight and/or duty and/or charges be extinguished or diminished, then this insurance in the proportion of suc...