Memberikan Jaminan Perlindungan bagi Barang-barang ada dalam Angkutan sejak dari barang dimuat kedalam truck di lokasi keberangkatan sampai dengan saat Barang dibongkar di lokasi tujuan, baik untuk asuransi Angkutan Darat, Laut dan Udara, dan untuk Domestik, Ekspor dan Import serta antar pulau.
Jaminan juga mencakup saat barang dalam angkutan mengalami pindah kapal, transit danbahkan penyimpanan sementara pada jenis proses angkutan yang wajar.
Kondisi jaminan polis yang kami miliki adalah :
Institute Cargo Clause "A" atau DAI Cover B - Untuk Land Transit :
All Risks dari sebab kejadian yang tidak terduga sebelumnya, tiba-tiba dan besifat kecelakaan.
Tarif Suku Premi sangat Kompetitif, dalam Range : 0.1% s/d 0.15%
Hal ini bergantung kepada jenis barang yang akan diangkut, alat angkut yang digunakan, rute perjalanan.
Layanan kami tidak hanya pengurusan penerbitan polis, namun juga meliputi :
1. analisa klausula yang paling sesuai bagi karakter resiko anda
2. memberikan disain jaminan polis yang paling mencukupi
3. negosiasi dan penempatan kepada penanggung yang kredibel
4. memberikan arahan manajemen resiko untuk memperkecil kerugian
5. bantuan pendampingan klaim asuransi dan kepengurusan klaim sampai dengan selesai.
Jaminan penyelesaian klaim yang cepat, dengan syarat setelah dokumen klaim diterima lengkap.
hubungi :
Telefon :
- 0817.487.0850 : Selvi Aldriani
- 0811.109.5596 : Herdit Hermilian
- 021-96071604 : Nur Sukmawati
- 021-55755306 : Customer service
Email :
- selvi.aldriani@gmail.com
- hermilian@gmail.com
The Individual Professional Insurance Consultants, Team of Insurance Agents.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
-
Risks : IAR, FIRE It is agreed that any loss or damage to the Insured Property arising during any one period of seventy two (72) consecuti...
-
It is agreed that the Insured by this Section extends to include all sum which the Insured shall become legally liable to pay in connection ...
-
Risks : IAR - STOCK It is hereby agreed and declared that this insurance covers loss of or damage to the insured property caused by its ow...
No comments:
Post a Comment