Skip to main content

ASURANSI ANGKUTAN BARANG / PENGIRIMAN BARANG

Memberikan Jaminan Perlindungan bagi Barang-barang ada dalam Angkutan sejak dari barang dimuat kedalam truck di lokasi keberangkatan sampai dengan saat Barang dibongkar di lokasi tujuan, baik untuk asuransi Angkutan Darat, Laut dan Udara, dan untuk Domestik, Ekspor dan Import serta antar pulau.


Jaminan juga mencakup saat barang dalam angkutan mengalami pindah kapal, transit danbahkan penyimpanan sementara pada jenis proses angkutan yang wajar.

Kondisi jaminan polis yang kami miliki adalah :

Institute Cargo Clause "A" atau DAI Cover B - Untuk Land Transit :

All Risks dari sebab kejadian yang tidak terduga sebelumnya, tiba-tiba dan besifat kecelakaan.


Tarif Suku Premi sangat Kompetitif, dalam Range : 0.1% s/d 0.15%

Hal ini bergantung kepada jenis barang yang akan diangkut, alat angkut yang digunakan, rute perjalanan.

Layanan kami tidak hanya pengurusan penerbitan polis, namun juga meliputi :
1. analisa klausula yang paling sesuai bagi karakter resiko anda
2. memberikan disain jaminan polis yang paling mencukupi
3. negosiasi dan penempatan kepada penanggung yang kredibel
4. memberikan arahan manajemen resiko untuk memperkecil kerugian
5. bantuan pendampingan klaim asuransi dan kepengurusan klaim sampai dengan selesai.

Jaminan penyelesaian klaim yang cepat, dengan syarat setelah dokumen klaim diterima lengkap.

hubungi :

Telefon :
- 0817.487.0850 : Selvi Aldriani
- 0811.109.5596 : Herdit Hermilian
- 021-96071604  : Nur Sukmawati
- 021-55755306  : Customer service

Email :
- selvi.aldriani@gmail.com
- hermilian@gmail.com

Comments

Popular posts from this blog

MISSING GOODS CLAUSE

Where the subject-matter insured hereunder (or any apportionable part) becomes missing and after the lapse of a reasonable time has not been located, an actual total loss of the subject-matter insured (or any apportionable party) may be presumed. For the purposes of this insurance, there shall be deemed to have been the lapse of a reasonable time where delivery to the consignees’ or other final warehouse or place of storage at the destination named herein has not been effected within 90 days of the expected date of such delivery. If, after the payment by the Insurer(s) of an actual total loss as provided for above, this subject-matter insured or whatever may remain thereof is located, the ownership and all proprietary rights incidental thereto shall be vested is the Insurer(s) the subject-matter insured of whatever may remain thereof.

Zurich Home - Asuransi Bangunan Rumah isi rumah Anda

Zurich Home – Asuransi Bangunan Rumah isi rumah Anda, bertujuan memberikan ganti rugi jika rumah dan isi rumah Anda rusak atau musnah disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam polis Anda. Kelebihan dari produk ini yaitu: §   Bebas menentukan jenis perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. §   Pertama di Indonesia yang menawarkan paket perlindungan komprehensif dan inovatif. §   Dokumen polis yang mudah dipahami. §   Zurich Home menyediakan manfaat tambahan seperti tertera di bawah ini : Manfaat, Penjelasan dan Limit : Tanggung Gugat Hukum Memberikan kompensasi atas Tanggung Jawab Hukum Anda terhadap pihak ketiga dalam hal cidera tubuh dan/atau kerusakan harta benda. Hingga Rp. 50,000,000. Kecelakaan Diri Menjamin cidera tubuh karena kecelakaan terhadap Anda dan keluarga inti Anda. Hingga Rp. 25,000,000 per kecelakaan, Rp. 100,000,000 selama periode asuransi. Biaya Pengobatan Menjamin biaya perawatan medis yang diperlukan bagi Anda dan keluarga inti Anda y...

CLAUSE 19.2A – COLLAPSE, SUBSIDENCE, VIBRATION, WEAKENING OF SUPPORT OR LOWERING OF GROUND WATER

It is agreed that the Insured by this Section extends to include all sum which the Insured shall become legally liable to pay in connection with damage to property other than the Property Insured under Section I caused bycollapse, subsidence, vibration, weakening of Support or lowering of ground waterarising out of or in the course or by reason of the carrying out of the Insured Contract Works except the damage caused by the negligence, omission or default of the Contract, his Servants or Agents or any their Co-Contractors, Sub-Contractors and Suppliers their Servants or Agent Attributable to errors or omission in the designing of the works.