Manfaat
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi :
a. Pelayanan
kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
1.
Administrasi
pelayanan
2.
Pelayanan
promotif dan preventif
3.
Pemeriksaan,
pengobatan dan konsultasi medis
4.
Tindakan medis
non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
5.
Pelayanan obat
dan bahan medis habis pakai
6.
Transfusi darah
sesuai kebutuhan medis
7.
Pemeriksaan
penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
8.
Rawat inap
tingkat pertama sesuai indikasi
b. Pelayanan
kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
1. Rawat jalan, meliputi:
a) Administrasi pelayanan
b) Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik
oleh dokter spesialis dan sub spesialis
c) Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi
medis
d) Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
e) Pelayanan alat kesehatan implant
f) Pelayanan penunjang
diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi medis
g) Rehabilitasi medis
h) Pelayanan darah
i)
Peayanan kedokteran
forensik
j)
Pelayanan jenazah
di fasilitas kesehatan
2. Rawat Inap yang meliputi:
a) Perawatan inap non intensif
b) Perawatan inap di ruang intensif
c) Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri
Comments
Post a Comment