Menganalisa Kontraktor utuk Penutupan Surety Bond

Menghadapi semakin berkembanyanya pembangunan pada sector kontruksi dan non kontruksi, maka semakin banyak pula kontraktor yang ikut berpartisipasi dalam berkembangnya sebuah wilayah. Surety Bond adalah suatu perjanjian tiga pihak : surety, Principal, dan oblige dimana pihak penjamin (Surety Coy) memberikan jaminan untuk Principal bagi kepentingan pihak oblige bahwa Principal akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian/ kontrak (perjanjian pokok) yang dibuat antara Principal dan Obligee.




Menghadapi semakin berkembanyanya pembangunan pada sector kontruksi dan non kontruksi, maka semakin banyak pula kontraktor yang ikut berpartisipasi dalam berkembangnya sebuah wilayah. Surety Bond adalah suatu perjanjian tiga pihak : surety, Principal, dan oblige dimana pihak penjamin (Surety Coy) memberikan jaminan untuk Principal bagi kepentingan pihak oblige bahwa Principal akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian/ kontrak (perjanjian pokok) yang dibuat antara Principal dan Obligee.


Pemilik Proyek (Obligee) Pihak pemberi pekerjaan yang mengadakan perjanjian/ kontrak dengan pihak kontraktor (Principal)
Kontraktor (Principal) Pihak yang mengikatkan diri dengan pemilik proyek (Obligee) dalam perjanjian/kontrak dan berjanji untuk melaksanakn pekerjaannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam kontrak
Penjamin (Surety Coy) Pihak yang memberikan jaminan kepada Principal atas kesanggupannya untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
Untuk itulah PT. Asuransi Himalaya Pelindung menawarkan produk Surety Bond yang berguna sebagai penjaminan kepada pihak kontraktor, apabila terjadi ingkar janji yang dilakukan oleh pihak Kontraktor (Principal). Timbulnya penjaminan kepada pihak Kontraktor dikarenakan  suatu perjanjian pokok atau kontrak kerjasama, dimana pihak pemberi kerja meminta suatu bentuk penjaminan untuk menjamin apabila pihak yang diberi kerja melakukan wanprestasi dan menjamin bahwa pemberi kerja tidak mengalami kerugian secara financial, terkait dengan perjanjian atau kontrak kerjasama.
PT. Asuransi Himalaya Pelindung memiliki prosedur untuk menganalisa Principal apakah dapat dijamin dalam penjaminan Surety Bond, terkait banyaknya Principal yang tidak memiliki surat ijin usaha, dan modal perusahaan yang tidak sebanding dengan proyek yang akan dikerjakan. Untuk itu PT. Asuransi Himalaya Pelindung mempunyai cara atau analisa khusus bagaimana agar dapat meminimalisir Principal yang kurang mampu dalam mengerjakan proyek. Berikut cara PT. Asuransi Himalaya Pelindung dalam menganalisa Principal yaitu dengan analisa 5C (Character, Capital, Condition, Capacity, dan Collateral).
PT. Asuransi Himalaya Pelindung memberikan kemudahan dengan proses pelayanan yang cepat kepada Principal (pelaksana proyek dan pengadaan/ jasa) dalam memperoleh jaminan Surety Bond yang dipersyaratkan oleh Obligee/ Bowheer.
Surety Bond PT. Asuransi Himalaya Pelindung memiliki 4 jaminan yaitu :
-          Jaminan Penawaran (Bid Bond)
-          Jaminan Pemeliharaan (Performance Bond)
-          Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
-          Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Selain itu PT. Asuransi Himalaya Pelindung juga memiliki keunggulan dalam penerbitan surat Jaminan Surety Bond antara lain : memiliki ijin dari Depkeu untuk penerbitan Surety Bond Kontruksi dan Non Kontruksi, melayani nasabah secara cepat dan akurat, service charge yang kompetitif , SDM yang professional, sertifikat dapat diterbitkan dalam mata uang asing (USD), pada prinsipnya tidak mensyaratkan setoran jaminan maupun collateral sehingga likuiditas perusahaan/ kontraktor tidak terganggu.
HIMALAYA NEWS Oktober 2012



Pemilik Proyek (Obligee) Pihak pemberi pekerjaan yang mengadakan perjanjian/ kontrak dengan pihak kontraktor (Principal)
Kontraktor (Principal) Pihak yang mengikatkan diri dengan pemilik proyek (Obligee) dalam perjanjian/kontrak dan berjanji untuk melaksanakn pekerjaannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam kontrak
Penjamin (Surety Coy) Pihak yang memberikan jaminan kepada Principal atas kesanggupannya untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
Untuk itulah PT. Asuransi Himalaya Pelindung menawarkan produk Surety Bond yang berguna sebagai penjaminan kepada pihak kontraktor, apabila terjadi ingkar janji yang dilakukan oleh pihak Kontraktor (Principal). Timbulnya penjaminan kepada pihak Kontraktor dikarenakan suatu perjanjian pokok atau kontrak kerjasama, dimana pihak pemberi kerja meminta suatu bentuk penjaminan untuk menjamin apabila pihak yang diberi kerja melakukan wanprestasi dan menjamin bahwa pemberi kerja tidak mengalami kerugian secara financial, terkait dengan perjanjian atau kontrak kerjasama.
PT. Asuransi Himalaya Pelindung memiliki prosedur untuk menganalisa Principal apakah dapat dijamin dalam penjaminan Surety Bond, terkait banyaknya Principal yang tidak memiliki surat ijin usaha, dan modal perusahaan yang tidak sebanding dengan proyek yang akan dikerjakan. Untuk itu PT. Asuransi Himalaya Pelindung mempunyai cara atau analisa khusus bagaimana agar dapat meminimalisir Principal yang kurang mampu dalam mengerjakan proyek. Berikut cara PT. Asuransi Himalaya Pelindung dalam menganalisa Principal yaitu dengan analisa 5C (Character, Capital, Condition, Capacity, dan Collateral).
PT. Asuransi Himalaya Pelindung memberikan kemudahan dengan proses pelayanan yang cepat kepada Principal (pelaksana proyek dan pengadaan/ jasa) dalam memperoleh jaminan Surety Bond yang dipersyaratkan oleh Obligee/ Bowheer.
Surety Bond PT. Asuransi Himalaya Pelindung memiliki 4 jaminan yaitu :
- Jaminan Penawaran (Bid Bond)
- Jaminan Pemeliharaan (Performance Bond)
- Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
- Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Selain itu PT. Asuransi Himalaya Pelindung juga memiliki keunggulan dalam penerbitan surat Jaminan Surety Bond antara lain : memiliki ijin dari Depkeu untuk penerbitan Surety Bond Kontruksi dan Non Kontruksi, melayani nasabah secara cepat dan akurat, service charge yang kompetitif , SDM yang professional, sertifikat dapat diterbitkan dalam mata uang asing (USD), pada prinsipnya tidak mensyaratkan setoran jaminan maupun collateral sehingga likuiditas perusahaan/ kontraktor tidak terganggu.
HIMALAYA NEWS Oktober 2012

No comments:

Post a Comment