Proteksi terhadap
• ASURANSI KERUGIAN KREDIT
Kredit adalah pembelian barang atau pinjaman uang tunai yang dibayar dengan cara mengangsur. Bila saat menjalani masa angsuran pembayaran, musibah menimpa kita alangkah beratnya beban Ahli Waris karena harus menanggung beban angsuran atau harta benda yang ada disita oleh pemberi kredit.
Obyek apa saja yang dapat diasuransikan ?
- Diri/ Jiwa seseorang
Siapa saja yang dapat diasuransikan ?
Setiap orang yang menerima fasilitas kredit dari Bank Umum/ BPR/ Koperasi/ Leasing :
1. Debitur Bank Umum dengan usia 20 s/d 64 thn, dan usia tertanggung ditambah masa asuransi maksimum 65 thn.
2. Debitur BPR/ Koperasi/ Leasing dengan usia 20 s/d 69 thn, dan usia tertanggung ditambah masa asuransi maksimum 70 tahun.
Risiko apa saja yang dijamin ?
1. Meniggal dunia baik akibat sakit/ alami maupun akibat kecelakaan
2. Cacat tetap
Proteksi terhadap
• PENGANGKUTAN BARANG
Asuransi Pengangkutan Barang menjamin atas kerugian dan atau kerusakan atas muatan yang dipertanggungkan selama dalam pengiriman yang disebabkan oleh berbagai risiko.
Obyek Apa Saja Yang Dapat Diasuransikan ?
1. General Cargo : yang biasanya berbentuk barang potongan dan pada umumnya cara pengepakan dengan dimasukkan kedalam container
2. Bulk Cargo (Kargo Curah) : jenis barang berbentuk padat (solid), Cair (liquid) dan gas
3. Jenis Cargo Khusus : adalah barang yang dikelompokkan sebagai muatan berat dan/ atau berukuran besar, seperti contohnya alat berat atau alat kebutuhan pembangunan sebuah pabrik/ pembangkit tenaga listrik.
Siapa saja yang dapat diasuransikan ?
1. Pemilik barang yang sedang diangkut
2. Pembeli/ pemesan barang
3. Keuntungan yang diharapkan
Apa saja yang dapat diasuransikan ?
1. Harga barang
2. Biaya ongkos pengangkutan
3. Keuntungan yang diharapkan
Proteksi terhadap
• SURETY BOND
Surety Bond merupakan perjanjian tambahan antara Surety Company dan Prancipal (Kontraktor/ Pelaksana Pekerjaan) untuk menjamin kepentingan Obligee (Pemilik Proyek)
Bahwa Prancipal akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian/ kontrak yang disepakati bersama Obligee.
Obyek apa saja yang dapat di cover Surety Bond ?
Segala macam jenis proyek
Siapa saja yang dapat membeli Surety Bond ?
Pemilik Proyek
Produk Surety Bond apa saja yang ada ?
1. Bid Bond/ Jaminan Penawaran
2. Performance Bond/ Jaminan Pemelaksanaan
3. Advance Payment Bond/ Jaminan Uang Muka
4. Maintenance Bond/ Jaminan Pemeliharaan
HIMALAYA NEWS Oktober 2012
The Individual Professional Insurance Consultants, Team of Insurance Agents.
Menganalisa Kontraktor utuk Penutupan Surety Bond
Menghadapi semakin berkembanyanya pembangunan pada sector kontruksi dan non kontruksi, maka semakin banyak pula kontraktor yang ikut berpartisipasi dalam berkembangnya sebuah wilayah. Surety Bond adalah suatu perjanjian tiga pihak : surety, Principal, dan oblige dimana pihak penjamin (Surety Coy) memberikan jaminan untuk Principal bagi kepentingan pihak oblige bahwa Principal akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian/ kontrak (perjanjian pokok) yang dibuat antara Principal dan Obligee.
Pemilik Proyek (Obligee) Pihak pemberi pekerjaan yang mengadakan perjanjian/ kontrak dengan pihak kontraktor (Principal)
Kontraktor (Principal) Pihak yang mengikatkan diri dengan pemilik proyek (Obligee) dalam perjanjian/kontrak dan berjanji untuk melaksanakn pekerjaannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam kontrak
Penjamin (Surety Coy) Pihak yang memberikan jaminan kepada Principal atas kesanggupannya untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
Untuk itulah PT. Asuransi Himalaya Pelindung menawarkan produk Surety Bond yang berguna sebagai penjaminan kepada pihak kontraktor, apabila terjadi ingkar janji yang dilakukan oleh pihak Kontraktor (Principal). Timbulnya penjaminan kepada pihak Kontraktor dikarenakan suatu perjanjian pokok atau kontrak kerjasama, dimana pihak pemberi kerja meminta suatu bentuk penjaminan untuk menjamin apabila pihak yang diberi kerja melakukan wanprestasi dan menjamin bahwa pemberi kerja tidak mengalami kerugian secara financial, terkait dengan perjanjian atau kontrak kerjasama.
PT. Asuransi Himalaya Pelindung memiliki prosedur untuk menganalisa Principal apakah dapat dijamin dalam penjaminan Surety Bond, terkait banyaknya Principal yang tidak memiliki surat ijin usaha, dan modal perusahaan yang tidak sebanding dengan proyek yang akan dikerjakan. Untuk itu PT. Asuransi Himalaya Pelindung mempunyai cara atau analisa khusus bagaimana agar dapat meminimalisir Principal yang kurang mampu dalam mengerjakan proyek. Berikut cara PT. Asuransi Himalaya Pelindung dalam menganalisa Principal yaitu dengan analisa 5C (Character, Capital, Condition, Capacity, dan Collateral).
PT. Asuransi Himalaya Pelindung memberikan kemudahan dengan proses pelayanan yang cepat kepada Principal (pelaksana proyek dan pengadaan/ jasa) dalam memperoleh jaminan Surety Bond yang dipersyaratkan oleh Obligee/ Bowheer.
Surety Bond PT. Asuransi Himalaya Pelindung memiliki 4 jaminan yaitu :
- Jaminan Penawaran (Bid Bond)
- Jaminan Pemeliharaan (Performance Bond)
- Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
- Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Selain itu PT. Asuransi Himalaya Pelindung juga memiliki keunggulan dalam penerbitan surat Jaminan Surety Bond antara lain : memiliki ijin dari Depkeu untuk penerbitan Surety Bond Kontruksi dan Non Kontruksi, melayani nasabah secara cepat dan akurat, service charge yang kompetitif , SDM yang professional, sertifikat dapat diterbitkan dalam mata uang asing (USD), pada prinsipnya tidak mensyaratkan setoran jaminan maupun collateral sehingga likuiditas perusahaan/ kontraktor tidak terganggu.
HIMALAYA NEWS Oktober 2012
Menghadapi semakin berkembanyanya pembangunan pada sector
kontruksi dan non kontruksi, maka semakin banyak pula kontraktor yang ikut
berpartisipasi dalam berkembangnya sebuah wilayah. Surety Bond adalah suatu
perjanjian tiga pihak : surety, Principal, dan oblige dimana pihak penjamin
(Surety Coy) memberikan jaminan untuk Principal bagi kepentingan pihak oblige
bahwa Principal akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian/ kontrak
(perjanjian pokok) yang dibuat antara Principal dan Obligee.
Pemilik Proyek (Obligee) Pihak pemberi pekerjaan
yang mengadakan perjanjian/ kontrak dengan pihak kontraktor (Principal)
Kontraktor (Principal) Pihak yang mengikatkan diri
dengan pemilik proyek (Obligee) dalam perjanjian/kontrak dan berjanji untuk
melaksanakn pekerjaannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam kontrak
Penjamin (Surety Coy) Pihak yang memberikan
jaminan kepada Principal atas kesanggupannya untuk melaksanakan pekerjaan
sesuai kontrak.
Untuk itulah PT. Asuransi Himalaya Pelindung
menawarkan produk Surety Bond yang berguna sebagai penjaminan kepada pihak
kontraktor, apabila terjadi ingkar janji yang dilakukan oleh pihak Kontraktor
(Principal). Timbulnya penjaminan kepada pihak Kontraktor dikarenakan suatu perjanjian pokok atau kontrak
kerjasama, dimana pihak pemberi kerja meminta suatu bentuk penjaminan untuk
menjamin apabila pihak yang diberi kerja melakukan wanprestasi dan menjamin
bahwa pemberi kerja tidak mengalami kerugian secara financial, terkait dengan
perjanjian atau kontrak kerjasama.
PT. Asuransi Himalaya Pelindung memiliki prosedur
untuk menganalisa Principal apakah dapat dijamin dalam penjaminan Surety Bond,
terkait banyaknya Principal yang tidak memiliki surat ijin usaha, dan modal
perusahaan yang tidak sebanding dengan proyek yang akan dikerjakan. Untuk itu
PT. Asuransi Himalaya Pelindung mempunyai cara atau analisa khusus bagaimana
agar dapat meminimalisir Principal yang kurang mampu dalam mengerjakan proyek.
Berikut cara PT. Asuransi Himalaya Pelindung dalam menganalisa Principal yaitu
dengan analisa 5C (Character, Capital, Condition, Capacity, dan Collateral).
PT. Asuransi Himalaya Pelindung memberikan kemudahan
dengan proses pelayanan yang cepat kepada Principal (pelaksana proyek dan
pengadaan/ jasa) dalam memperoleh jaminan Surety Bond yang dipersyaratkan oleh
Obligee/ Bowheer.
Surety Bond PT. Asuransi Himalaya Pelindung memiliki 4
jaminan yaitu :
-
Jaminan Penawaran (Bid Bond)
-
Jaminan Pemeliharaan (Performance Bond)
-
Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
-
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Selain
itu PT. Asuransi Himalaya Pelindung juga memiliki keunggulan dalam penerbitan
surat Jaminan Surety Bond antara lain : memiliki ijin dari Depkeu untuk
penerbitan Surety Bond Kontruksi dan Non Kontruksi, melayani nasabah secara
cepat dan akurat, service charge yang kompetitif , SDM yang professional,
sertifikat dapat diterbitkan dalam mata uang asing (USD), pada prinsipnya tidak
mensyaratkan setoran jaminan maupun collateral sehingga likuiditas perusahaan/
kontraktor tidak terganggu.
HIMALAYA NEWS
Oktober 2012
Pemilik Proyek (Obligee) Pihak pemberi pekerjaan yang mengadakan perjanjian/ kontrak dengan pihak kontraktor (Principal)
Kontraktor (Principal) Pihak yang mengikatkan diri dengan pemilik proyek (Obligee) dalam perjanjian/kontrak dan berjanji untuk melaksanakn pekerjaannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam kontrak
Penjamin (Surety Coy) Pihak yang memberikan jaminan kepada Principal atas kesanggupannya untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
Untuk itulah PT. Asuransi Himalaya Pelindung menawarkan produk Surety Bond yang berguna sebagai penjaminan kepada pihak kontraktor, apabila terjadi ingkar janji yang dilakukan oleh pihak Kontraktor (Principal). Timbulnya penjaminan kepada pihak Kontraktor dikarenakan suatu perjanjian pokok atau kontrak kerjasama, dimana pihak pemberi kerja meminta suatu bentuk penjaminan untuk menjamin apabila pihak yang diberi kerja melakukan wanprestasi dan menjamin bahwa pemberi kerja tidak mengalami kerugian secara financial, terkait dengan perjanjian atau kontrak kerjasama.
PT. Asuransi Himalaya Pelindung memiliki prosedur untuk menganalisa Principal apakah dapat dijamin dalam penjaminan Surety Bond, terkait banyaknya Principal yang tidak memiliki surat ijin usaha, dan modal perusahaan yang tidak sebanding dengan proyek yang akan dikerjakan. Untuk itu PT. Asuransi Himalaya Pelindung mempunyai cara atau analisa khusus bagaimana agar dapat meminimalisir Principal yang kurang mampu dalam mengerjakan proyek. Berikut cara PT. Asuransi Himalaya Pelindung dalam menganalisa Principal yaitu dengan analisa 5C (Character, Capital, Condition, Capacity, dan Collateral).
PT. Asuransi Himalaya Pelindung memberikan kemudahan dengan proses pelayanan yang cepat kepada Principal (pelaksana proyek dan pengadaan/ jasa) dalam memperoleh jaminan Surety Bond yang dipersyaratkan oleh Obligee/ Bowheer.
Surety Bond PT. Asuransi Himalaya Pelindung memiliki 4 jaminan yaitu :
- Jaminan Penawaran (Bid Bond)
- Jaminan Pemeliharaan (Performance Bond)
- Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
- Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Selain itu PT. Asuransi Himalaya Pelindung juga memiliki keunggulan dalam penerbitan surat Jaminan Surety Bond antara lain : memiliki ijin dari Depkeu untuk penerbitan Surety Bond Kontruksi dan Non Kontruksi, melayani nasabah secara cepat dan akurat, service charge yang kompetitif , SDM yang professional, sertifikat dapat diterbitkan dalam mata uang asing (USD), pada prinsipnya tidak mensyaratkan setoran jaminan maupun collateral sehingga likuiditas perusahaan/ kontraktor tidak terganggu.
HIMALAYA NEWS Oktober 2012
KEBAKARAN PASAR
KEBAKARAN PASAR
Oleh Robertus Ismono
Kebakaran pasar pada umumnya terjadi (dan menjadi besar) pada saat tidak ada kesibukan di pasar tersebut. Sebagian besar disebabkan listrik. Meskipun sebenarnya kebakaran dapat saja terjadi pada saat kesibukan pasar, namun dengan adanya banyak orang maka kebakaran mudah diketahui sejak dini. Dengan demikian dapat segera dilakukan tindakan, misalnya memutus aliran listrik dan memadamkan api.
Risiko kebakaran pasar tidak dapat ditanggulangi sendiri pemilik kios. Perlu tindakan pengamanan menyeluruh yang juga sulit diterapkan tanpa mengganggu kegiatan pasar. Pengamanan yang diperlukan sebaiknya diterapkan bersama dengan pembangunan gedung pasar tersebut sebelum suatu pasar digunakan.
Meskipun demikian, pemilik pasar maupun pengelola gedung pasar dapat melakukan tindakan pencegahan kerugian yang lebih besar dengan mengasuransikan harta benda.
Bagi pemilik/ pengelola gedung, selain mengansurasikan gedungnya sebaiknya juga melakukan beberapa yang diperlukan untuk membantu penyelesaian tuntutan ganti rugi ke asuransinya, seperti :
1. Menyimpan di beberapa tempat fotocopy gambar terpasang (as built drawing) dam foto-foto gedung tersebut serta perlengkapannya,
2. Membekali petugas jaga malamnya dengan ponsel dan nomor telepon pemadam kebaran dan polisi setempat,
3. Bekerja sama baik dengan pemadam kebakaran dan kepolisian setempat sebelum, selama dan setelah terjadinya kebakaran.
Bagi pemilik kios :
1. Membuat kartu stok dan foto-foto kios dan isinya dan menyimpan copynya beserta fotocopy bon-bon pembelian dan penjualan dibeberapa tempat termasuk di bank tempat dia meperoleh kredit (bila ya),
2. Memiliki kamera digital yang siap bekerja kapan pun,
3. Idem butir (3) di atas.
Kartu stok dan bon-bon diatas amat berguna dalam membuktikan besarnya kerugian yang terjadi. Bila polis dilekatkan dengan ‘klausula administrasi barang dagangan’ maka kekurang lengkapan dokumen-dokumen ini menyebabkan potongan atas ganti ruginya.
Foto-foto isi kios sebaiknya dibuat secara berkala (tidak harus dicetak, disimpan dalam bentuk softcopy diflashdisk). Karena isi kios, terutama barang dagangannya sering berubah.
Dengan adanya kamera digital, setelah memperoleh kabar mengenai kebakaran didaerah dekat kiosnya , tertanggung sebaiknya datang dan memotret kebakaran yang terjadi secara berkala setiap 5-10 menit. Sehingga terlihat bagaimana api menjalar ke kiosnya, bagaimana isi kiosnya mulai terbakar sampai rongsokan tidak dikenali lagi maupun abunya hilang terbawa air pemadam. (Catatan: meskipun foto digital dapat diubah-ubah dapat terlihat dari exifnya, Sebaiknya tetap biarkan sebagaimana aslinya semula agar tetap berguna sebagai dokumen pendukung tuntutan ganti rugi).
Foto-foto selama kebakaran amat membantu membuktikan besarnya kerugian karena sering sekali rongsokan yang ada tidak dapat membuktikan barang semula, baik karena tidak lagi dapat dikenali, bercampur dengan rongsokan lain dan sulit dipisahkan maupun hilang musnah terbakar.
Pembuatan foto tersebut lebih berguna dibandingkan usaha pemilik kios untuk memadamkan kebakaran, karena pemilik kios bukanlah ahlinya (sehingga malahan sering mengganggu usaha pemadam kebakaran). Menyelamatkan barang keluar dari kios juga mengandung risiko karena bila barang tersebut hilang dicuri, maka asuransi tidak wajib memberikan ganti rugi untuk barang yang dicuri tersebut.
Bila api berasal dari salah satu pemilik kios, maka pemilik kios yang bersangkutan harus mengurus surat penyelidikan kepolisian yang menyimpulkan penyebab kebakarannya (ataupun pembakarannya). Pengurusan surat ini harus dilakukan oleh pemilik kios sendiri dan tidak dapat dilimpahkan ke asuransi maupun pihak lain yang ditunjuk oleh asuransi sehubungan dengan tuntutan ganti rugi pemilik kios.
Tertanggung wajib membantu penanggung untuk menyimpulkan penyebab kerugian/kerusakan dan tertanggung wajib membuktikan besarnya kerugian keuangan akibat kerugian /kerusakan fisik harta benda yang dipertanggungkannya.
Meskipun sering terdengar sulit, sebaiknya pemilik kios mempertimbangkan risiko kerugian yang mungkin terjadi dibanding premi asuransi yang harus dibayar. Bila tuhan memberi umur, kesehatan dan kesempatan untuk berdagang selama 50 tahun, maka premi dua persen pertahun akan kembali lunas bila kios kita terbakar pada tahun ke 50. Bayangkan bila premi kurang dari dua persen (bahkan dalam hitungan perseribu).
MEDIA ASURANSI Juni 2010 No.233 Tahun XXXI
Oleh Robertus Ismono
Kebakaran pasar pada umumnya terjadi (dan menjadi besar) pada saat tidak ada kesibukan di pasar tersebut. Sebagian besar disebabkan listrik. Meskipun sebenarnya kebakaran dapat saja terjadi pada saat kesibukan pasar, namun dengan adanya banyak orang maka kebakaran mudah diketahui sejak dini. Dengan demikian dapat segera dilakukan tindakan, misalnya memutus aliran listrik dan memadamkan api.
Risiko kebakaran pasar tidak dapat ditanggulangi sendiri pemilik kios. Perlu tindakan pengamanan menyeluruh yang juga sulit diterapkan tanpa mengganggu kegiatan pasar. Pengamanan yang diperlukan sebaiknya diterapkan bersama dengan pembangunan gedung pasar tersebut sebelum suatu pasar digunakan.
Meskipun demikian, pemilik pasar maupun pengelola gedung pasar dapat melakukan tindakan pencegahan kerugian yang lebih besar dengan mengasuransikan harta benda.
Bagi pemilik/ pengelola gedung, selain mengansurasikan gedungnya sebaiknya juga melakukan beberapa yang diperlukan untuk membantu penyelesaian tuntutan ganti rugi ke asuransinya, seperti :
1. Menyimpan di beberapa tempat fotocopy gambar terpasang (as built drawing) dam foto-foto gedung tersebut serta perlengkapannya,
2. Membekali petugas jaga malamnya dengan ponsel dan nomor telepon pemadam kebaran dan polisi setempat,
3. Bekerja sama baik dengan pemadam kebakaran dan kepolisian setempat sebelum, selama dan setelah terjadinya kebakaran.
Bagi pemilik kios :
1. Membuat kartu stok dan foto-foto kios dan isinya dan menyimpan copynya beserta fotocopy bon-bon pembelian dan penjualan dibeberapa tempat termasuk di bank tempat dia meperoleh kredit (bila ya),
2. Memiliki kamera digital yang siap bekerja kapan pun,
3. Idem butir (3) di atas.
Kartu stok dan bon-bon diatas amat berguna dalam membuktikan besarnya kerugian yang terjadi. Bila polis dilekatkan dengan ‘klausula administrasi barang dagangan’ maka kekurang lengkapan dokumen-dokumen ini menyebabkan potongan atas ganti ruginya.
Foto-foto isi kios sebaiknya dibuat secara berkala (tidak harus dicetak, disimpan dalam bentuk softcopy diflashdisk). Karena isi kios, terutama barang dagangannya sering berubah.
Dengan adanya kamera digital, setelah memperoleh kabar mengenai kebakaran didaerah dekat kiosnya , tertanggung sebaiknya datang dan memotret kebakaran yang terjadi secara berkala setiap 5-10 menit. Sehingga terlihat bagaimana api menjalar ke kiosnya, bagaimana isi kiosnya mulai terbakar sampai rongsokan tidak dikenali lagi maupun abunya hilang terbawa air pemadam. (Catatan: meskipun foto digital dapat diubah-ubah dapat terlihat dari exifnya, Sebaiknya tetap biarkan sebagaimana aslinya semula agar tetap berguna sebagai dokumen pendukung tuntutan ganti rugi).
Foto-foto selama kebakaran amat membantu membuktikan besarnya kerugian karena sering sekali rongsokan yang ada tidak dapat membuktikan barang semula, baik karena tidak lagi dapat dikenali, bercampur dengan rongsokan lain dan sulit dipisahkan maupun hilang musnah terbakar.
Pembuatan foto tersebut lebih berguna dibandingkan usaha pemilik kios untuk memadamkan kebakaran, karena pemilik kios bukanlah ahlinya (sehingga malahan sering mengganggu usaha pemadam kebakaran). Menyelamatkan barang keluar dari kios juga mengandung risiko karena bila barang tersebut hilang dicuri, maka asuransi tidak wajib memberikan ganti rugi untuk barang yang dicuri tersebut.
Bila api berasal dari salah satu pemilik kios, maka pemilik kios yang bersangkutan harus mengurus surat penyelidikan kepolisian yang menyimpulkan penyebab kebakarannya (ataupun pembakarannya). Pengurusan surat ini harus dilakukan oleh pemilik kios sendiri dan tidak dapat dilimpahkan ke asuransi maupun pihak lain yang ditunjuk oleh asuransi sehubungan dengan tuntutan ganti rugi pemilik kios.
Tertanggung wajib membantu penanggung untuk menyimpulkan penyebab kerugian/kerusakan dan tertanggung wajib membuktikan besarnya kerugian keuangan akibat kerugian /kerusakan fisik harta benda yang dipertanggungkannya.
Meskipun sering terdengar sulit, sebaiknya pemilik kios mempertimbangkan risiko kerugian yang mungkin terjadi dibanding premi asuransi yang harus dibayar. Bila tuhan memberi umur, kesehatan dan kesempatan untuk berdagang selama 50 tahun, maka premi dua persen pertahun akan kembali lunas bila kios kita terbakar pada tahun ke 50. Bayangkan bila premi kurang dari dua persen (bahkan dalam hitungan perseribu).
MEDIA ASURANSI Juni 2010 No.233 Tahun XXXI
Apa itu CSR
Apa itu CSR
CSR (Corporate Social Responsibility) adalah tanggung jawab social perusahaan terhadap masyarakat yang sekaligus menjadi obyek dan subjek utama dalam segala kegiatannya. Jadi jangan menganggap bahwa CSR hanya DONASI atau sekedar pengembangan masyarakat.
Soal yang satu ini (CSR) sudah marak dalam beberapa tahun terakhir dan makin mengemuka akhir-akhir ini di tahun 2012. Banyak perusahaan besar mengedepankan program ini dan berlomba mengalokasikan dana besar yang ujung-ujungnya mampu mendongkrak reputasi dan “Brand Awareness” perusahaan termaksud. Ada pameran CSR di Convention Hall Senayan, ada 1 (satu) Workshop, ada penghargaan khusus (award) yang diselenggarakan Asosiasi tertentu soal CSR dengan tujuan merangsang agar lebih banyak perusahaan mau mengucurkan dana besar ke program CSR.
Dulu masalah social ini adalah tanggung jawab pemerintah. Sekarang perusahaan tidak bisa mengelak terhadap tanggung jawab social disekitar perusahaan. Usaha tersebut bahkan melebar lebih jauh keluar batas-batas wilayah usaha perusahaan. Kita sudah tidak bisa dibilang itu urusan pemerintah semata. Donasi itu cikal bakal CSR, perusahaan ada kelebihan dana usaha dikucurkan ke masyarakat yang membutuhkan dalam wujud donasi. Donasi mirip zakat 2,5% dalam Islam atau persepuluhan 10% dalam Kristiani, dan konsep ini berkembang cepat menjadi CSR yang kita kenal sekarang.
Mengapa CSR dilakukan ?
Jawaban mendasar pastinya karena perusahaan ingin berkelanjutan, maju dan dikenal. Jadi patuh terhadap undang-undang saja tidak cukup. Banyak pengertian tentang CSR yang beredar dimasyarakat. Secara garis besar ada 3 (tiga) inti dasar yang membangun pengertian CSR :
1. Pembangunan masyarakat yang berkesinambungan
2. Penghormatan kepada pemegang saham
3. Sukarela melampaui regulasi
Salah satu pemicu CSR adalah keputusan Mei 1998 yang diperkuat tsunami di Aceh. Kemudian perhatian internal mulai meneropong tata kelola perusahaan yang bahasa kerennya Good Corporate Governance. GCG ini merupakan salah satu kunci suksesnya CSR dan masuk dalam ISO 26000:2010.
Dalam ISO 26000:2010 suatu lembaga Nirlaba Internasional memuat maklumat penting tentang petunjuk bagi tanggung jawab social yang memberikan panduan bagi perusahaan dan mengatakan bahwa mereka memiliki tanggung jawab social terhadap masyarakat sekitar.
ISO juga secara tegas mematok bahwa dampak dari kehadiran perusahaan harus diperhatikan, yaitu : kenali dampak positif dari kehadiran perusahaan terhadap masyarakat dan perusahaan harus dapat bekerja sama dengan perusahaan lain. Dampak positif itu harus diwujudkan semaksimal mungkin. 7 (tujuh) prinsip CSR yang diambil sarinya dari pengertian CSR selama ini adalah :
1. Akuntabilitas
2. Transparansi
3. Perilaku etis
4. Penghormatan kepada pemangku kepentingan
5. Kepatuhan kepada hokum
6. Penghormatan kepada norma-norma Internasional
7. Penghormatan terhadap HAM.
Nah, selanjutnya terserah anda, apakah menjalankan CSR hanya sekedar basa basi berupa donasi saja atau secara serius menjadi program social utama sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat.
Sebagai contoh CSR sangat positif dan serius yang dilakukan oleh Bank Mandiri Tbk yang telah menggelar banyak program CSR berkesinambungan berupa : operasi katarak gratis, pengobatan massal, sunat massal, pemberian lapangan kerja, pengadaan listrik dan warung-warung didaerah kumuh secara gratis.
Upaya Bank Mandiri Tbk mulai membuahkan hasil dan sebagai Bank Negara terbesar layak mendapatkan penghargaan Internasional di Amerika sehubungan dengan kepeduliaannya kepada masyarakat.
HIMALAYA NEWS Oktober 2012
CSR (Corporate Social Responsibility) adalah tanggung jawab social perusahaan terhadap masyarakat yang sekaligus menjadi obyek dan subjek utama dalam segala kegiatannya. Jadi jangan menganggap bahwa CSR hanya DONASI atau sekedar pengembangan masyarakat.
Soal yang satu ini (CSR) sudah marak dalam beberapa tahun terakhir dan makin mengemuka akhir-akhir ini di tahun 2012. Banyak perusahaan besar mengedepankan program ini dan berlomba mengalokasikan dana besar yang ujung-ujungnya mampu mendongkrak reputasi dan “Brand Awareness” perusahaan termaksud. Ada pameran CSR di Convention Hall Senayan, ada 1 (satu) Workshop, ada penghargaan khusus (award) yang diselenggarakan Asosiasi tertentu soal CSR dengan tujuan merangsang agar lebih banyak perusahaan mau mengucurkan dana besar ke program CSR.
Dulu masalah social ini adalah tanggung jawab pemerintah. Sekarang perusahaan tidak bisa mengelak terhadap tanggung jawab social disekitar perusahaan. Usaha tersebut bahkan melebar lebih jauh keluar batas-batas wilayah usaha perusahaan. Kita sudah tidak bisa dibilang itu urusan pemerintah semata. Donasi itu cikal bakal CSR, perusahaan ada kelebihan dana usaha dikucurkan ke masyarakat yang membutuhkan dalam wujud donasi. Donasi mirip zakat 2,5% dalam Islam atau persepuluhan 10% dalam Kristiani, dan konsep ini berkembang cepat menjadi CSR yang kita kenal sekarang.
Mengapa CSR dilakukan ?
Jawaban mendasar pastinya karena perusahaan ingin berkelanjutan, maju dan dikenal. Jadi patuh terhadap undang-undang saja tidak cukup. Banyak pengertian tentang CSR yang beredar dimasyarakat. Secara garis besar ada 3 (tiga) inti dasar yang membangun pengertian CSR :
1. Pembangunan masyarakat yang berkesinambungan
2. Penghormatan kepada pemegang saham
3. Sukarela melampaui regulasi
Salah satu pemicu CSR adalah keputusan Mei 1998 yang diperkuat tsunami di Aceh. Kemudian perhatian internal mulai meneropong tata kelola perusahaan yang bahasa kerennya Good Corporate Governance. GCG ini merupakan salah satu kunci suksesnya CSR dan masuk dalam ISO 26000:2010.
Dalam ISO 26000:2010 suatu lembaga Nirlaba Internasional memuat maklumat penting tentang petunjuk bagi tanggung jawab social yang memberikan panduan bagi perusahaan dan mengatakan bahwa mereka memiliki tanggung jawab social terhadap masyarakat sekitar.
ISO juga secara tegas mematok bahwa dampak dari kehadiran perusahaan harus diperhatikan, yaitu : kenali dampak positif dari kehadiran perusahaan terhadap masyarakat dan perusahaan harus dapat bekerja sama dengan perusahaan lain. Dampak positif itu harus diwujudkan semaksimal mungkin. 7 (tujuh) prinsip CSR yang diambil sarinya dari pengertian CSR selama ini adalah :
1. Akuntabilitas
2. Transparansi
3. Perilaku etis
4. Penghormatan kepada pemangku kepentingan
5. Kepatuhan kepada hokum
6. Penghormatan kepada norma-norma Internasional
7. Penghormatan terhadap HAM.
Nah, selanjutnya terserah anda, apakah menjalankan CSR hanya sekedar basa basi berupa donasi saja atau secara serius menjadi program social utama sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat.
Sebagai contoh CSR sangat positif dan serius yang dilakukan oleh Bank Mandiri Tbk yang telah menggelar banyak program CSR berkesinambungan berupa : operasi katarak gratis, pengobatan massal, sunat massal, pemberian lapangan kerja, pengadaan listrik dan warung-warung didaerah kumuh secara gratis.
Upaya Bank Mandiri Tbk mulai membuahkan hasil dan sebagai Bank Negara terbesar layak mendapatkan penghargaan Internasional di Amerika sehubungan dengan kepeduliaannya kepada masyarakat.
HIMALAYA NEWS Oktober 2012
Subscribe to:
Posts (Atom)
-
Where the subject-matter insured hereunder (or any apportionable part) becomes missing and after the lapse of a reasonable time has not been...
-
It is agreed that the Insured by this Section extends to include all sum which the Insured shall become legally liable to pay in connection ...
-
On Increased Value of Cargo as described herein (whether such cargo is, insured herein or otherwise) by reason of liability for and/or payme...