KEBAKARAN PASAR
Oleh Robertus Ismono
Kebakaran pasar pada umumnya terjadi (dan menjadi besar) pada saat tidak ada kesibukan di pasar tersebut. Sebagian besar disebabkan listrik. Meskipun sebenarnya kebakaran dapat saja terjadi pada saat kesibukan pasar, namun dengan adanya banyak orang maka kebakaran mudah diketahui sejak dini. Dengan demikian dapat segera dilakukan tindakan, misalnya memutus aliran listrik dan memadamkan api.
Risiko kebakaran pasar tidak dapat ditanggulangi sendiri pemilik kios. Perlu tindakan pengamanan menyeluruh yang juga sulit diterapkan tanpa mengganggu kegiatan pasar. Pengamanan yang diperlukan sebaiknya diterapkan bersama dengan pembangunan gedung pasar tersebut sebelum suatu pasar digunakan.
Meskipun demikian, pemilik pasar maupun pengelola gedung pasar dapat melakukan tindakan pencegahan kerugian yang lebih besar dengan mengasuransikan harta benda.
Bagi pemilik/ pengelola gedung, selain mengansurasikan gedungnya sebaiknya juga melakukan beberapa yang diperlukan untuk membantu penyelesaian tuntutan ganti rugi ke asuransinya, seperti :
1. Menyimpan di beberapa tempat fotocopy gambar terpasang (as built drawing) dam foto-foto gedung tersebut serta perlengkapannya,
2. Membekali petugas jaga malamnya dengan ponsel dan nomor telepon pemadam kebaran dan polisi setempat,
3. Bekerja sama baik dengan pemadam kebakaran dan kepolisian setempat sebelum, selama dan setelah terjadinya kebakaran.
Bagi pemilik kios :
1. Membuat kartu stok dan foto-foto kios dan isinya dan menyimpan copynya beserta fotocopy bon-bon pembelian dan penjualan dibeberapa tempat termasuk di bank tempat dia meperoleh kredit (bila ya),
2. Memiliki kamera digital yang siap bekerja kapan pun,
3. Idem butir (3) di atas.
Kartu stok dan bon-bon diatas amat berguna dalam membuktikan besarnya kerugian yang terjadi. Bila polis dilekatkan dengan ‘klausula administrasi barang dagangan’ maka kekurang lengkapan dokumen-dokumen ini menyebabkan potongan atas ganti ruginya.
Foto-foto isi kios sebaiknya dibuat secara berkala (tidak harus dicetak, disimpan dalam bentuk softcopy diflashdisk). Karena isi kios, terutama barang dagangannya sering berubah.
Dengan adanya kamera digital, setelah memperoleh kabar mengenai kebakaran didaerah dekat kiosnya , tertanggung sebaiknya datang dan memotret kebakaran yang terjadi secara berkala setiap 5-10 menit. Sehingga terlihat bagaimana api menjalar ke kiosnya, bagaimana isi kiosnya mulai terbakar sampai rongsokan tidak dikenali lagi maupun abunya hilang terbawa air pemadam. (Catatan: meskipun foto digital dapat diubah-ubah dapat terlihat dari exifnya, Sebaiknya tetap biarkan sebagaimana aslinya semula agar tetap berguna sebagai dokumen pendukung tuntutan ganti rugi).
Foto-foto selama kebakaran amat membantu membuktikan besarnya kerugian karena sering sekali rongsokan yang ada tidak dapat membuktikan barang semula, baik karena tidak lagi dapat dikenali, bercampur dengan rongsokan lain dan sulit dipisahkan maupun hilang musnah terbakar.
Pembuatan foto tersebut lebih berguna dibandingkan usaha pemilik kios untuk memadamkan kebakaran, karena pemilik kios bukanlah ahlinya (sehingga malahan sering mengganggu usaha pemadam kebakaran). Menyelamatkan barang keluar dari kios juga mengandung risiko karena bila barang tersebut hilang dicuri, maka asuransi tidak wajib memberikan ganti rugi untuk barang yang dicuri tersebut.
Bila api berasal dari salah satu pemilik kios, maka pemilik kios yang bersangkutan harus mengurus surat penyelidikan kepolisian yang menyimpulkan penyebab kebakarannya (ataupun pembakarannya). Pengurusan surat ini harus dilakukan oleh pemilik kios sendiri dan tidak dapat dilimpahkan ke asuransi maupun pihak lain yang ditunjuk oleh asuransi sehubungan dengan tuntutan ganti rugi pemilik kios.
Tertanggung wajib membantu penanggung untuk menyimpulkan penyebab kerugian/kerusakan dan tertanggung wajib membuktikan besarnya kerugian keuangan akibat kerugian /kerusakan fisik harta benda yang dipertanggungkannya.
Meskipun sering terdengar sulit, sebaiknya pemilik kios mempertimbangkan risiko kerugian yang mungkin terjadi dibanding premi asuransi yang harus dibayar. Bila tuhan memberi umur, kesehatan dan kesempatan untuk berdagang selama 50 tahun, maka premi dua persen pertahun akan kembali lunas bila kios kita terbakar pada tahun ke 50. Bayangkan bila premi kurang dari dua persen (bahkan dalam hitungan perseribu).
MEDIA ASURANSI Juni 2010 No.233 Tahun XXXI
Oleh Robertus Ismono
Kebakaran pasar pada umumnya terjadi (dan menjadi besar) pada saat tidak ada kesibukan di pasar tersebut. Sebagian besar disebabkan listrik. Meskipun sebenarnya kebakaran dapat saja terjadi pada saat kesibukan pasar, namun dengan adanya banyak orang maka kebakaran mudah diketahui sejak dini. Dengan demikian dapat segera dilakukan tindakan, misalnya memutus aliran listrik dan memadamkan api.
Risiko kebakaran pasar tidak dapat ditanggulangi sendiri pemilik kios. Perlu tindakan pengamanan menyeluruh yang juga sulit diterapkan tanpa mengganggu kegiatan pasar. Pengamanan yang diperlukan sebaiknya diterapkan bersama dengan pembangunan gedung pasar tersebut sebelum suatu pasar digunakan.
Meskipun demikian, pemilik pasar maupun pengelola gedung pasar dapat melakukan tindakan pencegahan kerugian yang lebih besar dengan mengasuransikan harta benda.
Bagi pemilik/ pengelola gedung, selain mengansurasikan gedungnya sebaiknya juga melakukan beberapa yang diperlukan untuk membantu penyelesaian tuntutan ganti rugi ke asuransinya, seperti :
1. Menyimpan di beberapa tempat fotocopy gambar terpasang (as built drawing) dam foto-foto gedung tersebut serta perlengkapannya,
2. Membekali petugas jaga malamnya dengan ponsel dan nomor telepon pemadam kebaran dan polisi setempat,
3. Bekerja sama baik dengan pemadam kebakaran dan kepolisian setempat sebelum, selama dan setelah terjadinya kebakaran.
Bagi pemilik kios :
1. Membuat kartu stok dan foto-foto kios dan isinya dan menyimpan copynya beserta fotocopy bon-bon pembelian dan penjualan dibeberapa tempat termasuk di bank tempat dia meperoleh kredit (bila ya),
2. Memiliki kamera digital yang siap bekerja kapan pun,
3. Idem butir (3) di atas.
Kartu stok dan bon-bon diatas amat berguna dalam membuktikan besarnya kerugian yang terjadi. Bila polis dilekatkan dengan ‘klausula administrasi barang dagangan’ maka kekurang lengkapan dokumen-dokumen ini menyebabkan potongan atas ganti ruginya.
Foto-foto isi kios sebaiknya dibuat secara berkala (tidak harus dicetak, disimpan dalam bentuk softcopy diflashdisk). Karena isi kios, terutama barang dagangannya sering berubah.
Dengan adanya kamera digital, setelah memperoleh kabar mengenai kebakaran didaerah dekat kiosnya , tertanggung sebaiknya datang dan memotret kebakaran yang terjadi secara berkala setiap 5-10 menit. Sehingga terlihat bagaimana api menjalar ke kiosnya, bagaimana isi kiosnya mulai terbakar sampai rongsokan tidak dikenali lagi maupun abunya hilang terbawa air pemadam. (Catatan: meskipun foto digital dapat diubah-ubah dapat terlihat dari exifnya, Sebaiknya tetap biarkan sebagaimana aslinya semula agar tetap berguna sebagai dokumen pendukung tuntutan ganti rugi).
Foto-foto selama kebakaran amat membantu membuktikan besarnya kerugian karena sering sekali rongsokan yang ada tidak dapat membuktikan barang semula, baik karena tidak lagi dapat dikenali, bercampur dengan rongsokan lain dan sulit dipisahkan maupun hilang musnah terbakar.
Pembuatan foto tersebut lebih berguna dibandingkan usaha pemilik kios untuk memadamkan kebakaran, karena pemilik kios bukanlah ahlinya (sehingga malahan sering mengganggu usaha pemadam kebakaran). Menyelamatkan barang keluar dari kios juga mengandung risiko karena bila barang tersebut hilang dicuri, maka asuransi tidak wajib memberikan ganti rugi untuk barang yang dicuri tersebut.
Bila api berasal dari salah satu pemilik kios, maka pemilik kios yang bersangkutan harus mengurus surat penyelidikan kepolisian yang menyimpulkan penyebab kebakarannya (ataupun pembakarannya). Pengurusan surat ini harus dilakukan oleh pemilik kios sendiri dan tidak dapat dilimpahkan ke asuransi maupun pihak lain yang ditunjuk oleh asuransi sehubungan dengan tuntutan ganti rugi pemilik kios.
Tertanggung wajib membantu penanggung untuk menyimpulkan penyebab kerugian/kerusakan dan tertanggung wajib membuktikan besarnya kerugian keuangan akibat kerugian /kerusakan fisik harta benda yang dipertanggungkannya.
Meskipun sering terdengar sulit, sebaiknya pemilik kios mempertimbangkan risiko kerugian yang mungkin terjadi dibanding premi asuransi yang harus dibayar. Bila tuhan memberi umur, kesehatan dan kesempatan untuk berdagang selama 50 tahun, maka premi dua persen pertahun akan kembali lunas bila kios kita terbakar pada tahun ke 50. Bayangkan bila premi kurang dari dua persen (bahkan dalam hitungan perseribu).
MEDIA ASURANSI Juni 2010 No.233 Tahun XXXI
Comments
Post a Comment