Apa itu CSR
CSR (Corporate Social Responsibility) adalah tanggung jawab social perusahaan terhadap masyarakat yang sekaligus menjadi obyek dan subjek utama dalam segala kegiatannya. Jadi jangan menganggap bahwa CSR hanya DONASI atau sekedar pengembangan masyarakat.
Soal yang satu ini (CSR) sudah marak dalam beberapa tahun terakhir dan makin mengemuka akhir-akhir ini di tahun 2012. Banyak perusahaan besar mengedepankan program ini dan berlomba mengalokasikan dana besar yang ujung-ujungnya mampu mendongkrak reputasi dan “Brand Awareness” perusahaan termaksud. Ada pameran CSR di Convention Hall Senayan, ada 1 (satu) Workshop, ada penghargaan khusus (award) yang diselenggarakan Asosiasi tertentu soal CSR dengan tujuan merangsang agar lebih banyak perusahaan mau mengucurkan dana besar ke program CSR.
Dulu masalah social ini adalah tanggung jawab pemerintah. Sekarang perusahaan tidak bisa mengelak terhadap tanggung jawab social disekitar perusahaan. Usaha tersebut bahkan melebar lebih jauh keluar batas-batas wilayah usaha perusahaan. Kita sudah tidak bisa dibilang itu urusan pemerintah semata. Donasi itu cikal bakal CSR, perusahaan ada kelebihan dana usaha dikucurkan ke masyarakat yang membutuhkan dalam wujud donasi. Donasi mirip zakat 2,5% dalam Islam atau persepuluhan 10% dalam Kristiani, dan konsep ini berkembang cepat menjadi CSR yang kita kenal sekarang.
Mengapa CSR dilakukan ?
Jawaban mendasar pastinya karena perusahaan ingin berkelanjutan, maju dan dikenal. Jadi patuh terhadap undang-undang saja tidak cukup. Banyak pengertian tentang CSR yang beredar dimasyarakat. Secara garis besar ada 3 (tiga) inti dasar yang membangun pengertian CSR :
1. Pembangunan masyarakat yang berkesinambungan
2. Penghormatan kepada pemegang saham
3. Sukarela melampaui regulasi
Salah satu pemicu CSR adalah keputusan Mei 1998 yang diperkuat tsunami di Aceh. Kemudian perhatian internal mulai meneropong tata kelola perusahaan yang bahasa kerennya Good Corporate Governance. GCG ini merupakan salah satu kunci suksesnya CSR dan masuk dalam ISO 26000:2010.
Dalam ISO 26000:2010 suatu lembaga Nirlaba Internasional memuat maklumat penting tentang petunjuk bagi tanggung jawab social yang memberikan panduan bagi perusahaan dan mengatakan bahwa mereka memiliki tanggung jawab social terhadap masyarakat sekitar.
ISO juga secara tegas mematok bahwa dampak dari kehadiran perusahaan harus diperhatikan, yaitu : kenali dampak positif dari kehadiran perusahaan terhadap masyarakat dan perusahaan harus dapat bekerja sama dengan perusahaan lain. Dampak positif itu harus diwujudkan semaksimal mungkin. 7 (tujuh) prinsip CSR yang diambil sarinya dari pengertian CSR selama ini adalah :
1. Akuntabilitas
2. Transparansi
3. Perilaku etis
4. Penghormatan kepada pemangku kepentingan
5. Kepatuhan kepada hokum
6. Penghormatan kepada norma-norma Internasional
7. Penghormatan terhadap HAM.
Nah, selanjutnya terserah anda, apakah menjalankan CSR hanya sekedar basa basi berupa donasi saja atau secara serius menjadi program social utama sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat.
Sebagai contoh CSR sangat positif dan serius yang dilakukan oleh Bank Mandiri Tbk yang telah menggelar banyak program CSR berkesinambungan berupa : operasi katarak gratis, pengobatan massal, sunat massal, pemberian lapangan kerja, pengadaan listrik dan warung-warung didaerah kumuh secara gratis.
Upaya Bank Mandiri Tbk mulai membuahkan hasil dan sebagai Bank Negara terbesar layak mendapatkan penghargaan Internasional di Amerika sehubungan dengan kepeduliaannya kepada masyarakat.
HIMALAYA NEWS Oktober 2012
CSR (Corporate Social Responsibility) adalah tanggung jawab social perusahaan terhadap masyarakat yang sekaligus menjadi obyek dan subjek utama dalam segala kegiatannya. Jadi jangan menganggap bahwa CSR hanya DONASI atau sekedar pengembangan masyarakat.
Soal yang satu ini (CSR) sudah marak dalam beberapa tahun terakhir dan makin mengemuka akhir-akhir ini di tahun 2012. Banyak perusahaan besar mengedepankan program ini dan berlomba mengalokasikan dana besar yang ujung-ujungnya mampu mendongkrak reputasi dan “Brand Awareness” perusahaan termaksud. Ada pameran CSR di Convention Hall Senayan, ada 1 (satu) Workshop, ada penghargaan khusus (award) yang diselenggarakan Asosiasi tertentu soal CSR dengan tujuan merangsang agar lebih banyak perusahaan mau mengucurkan dana besar ke program CSR.
Dulu masalah social ini adalah tanggung jawab pemerintah. Sekarang perusahaan tidak bisa mengelak terhadap tanggung jawab social disekitar perusahaan. Usaha tersebut bahkan melebar lebih jauh keluar batas-batas wilayah usaha perusahaan. Kita sudah tidak bisa dibilang itu urusan pemerintah semata. Donasi itu cikal bakal CSR, perusahaan ada kelebihan dana usaha dikucurkan ke masyarakat yang membutuhkan dalam wujud donasi. Donasi mirip zakat 2,5% dalam Islam atau persepuluhan 10% dalam Kristiani, dan konsep ini berkembang cepat menjadi CSR yang kita kenal sekarang.
Mengapa CSR dilakukan ?
Jawaban mendasar pastinya karena perusahaan ingin berkelanjutan, maju dan dikenal. Jadi patuh terhadap undang-undang saja tidak cukup. Banyak pengertian tentang CSR yang beredar dimasyarakat. Secara garis besar ada 3 (tiga) inti dasar yang membangun pengertian CSR :
1. Pembangunan masyarakat yang berkesinambungan
2. Penghormatan kepada pemegang saham
3. Sukarela melampaui regulasi
Salah satu pemicu CSR adalah keputusan Mei 1998 yang diperkuat tsunami di Aceh. Kemudian perhatian internal mulai meneropong tata kelola perusahaan yang bahasa kerennya Good Corporate Governance. GCG ini merupakan salah satu kunci suksesnya CSR dan masuk dalam ISO 26000:2010.
Dalam ISO 26000:2010 suatu lembaga Nirlaba Internasional memuat maklumat penting tentang petunjuk bagi tanggung jawab social yang memberikan panduan bagi perusahaan dan mengatakan bahwa mereka memiliki tanggung jawab social terhadap masyarakat sekitar.
ISO juga secara tegas mematok bahwa dampak dari kehadiran perusahaan harus diperhatikan, yaitu : kenali dampak positif dari kehadiran perusahaan terhadap masyarakat dan perusahaan harus dapat bekerja sama dengan perusahaan lain. Dampak positif itu harus diwujudkan semaksimal mungkin. 7 (tujuh) prinsip CSR yang diambil sarinya dari pengertian CSR selama ini adalah :
1. Akuntabilitas
2. Transparansi
3. Perilaku etis
4. Penghormatan kepada pemangku kepentingan
5. Kepatuhan kepada hokum
6. Penghormatan kepada norma-norma Internasional
7. Penghormatan terhadap HAM.
Nah, selanjutnya terserah anda, apakah menjalankan CSR hanya sekedar basa basi berupa donasi saja atau secara serius menjadi program social utama sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat.
Sebagai contoh CSR sangat positif dan serius yang dilakukan oleh Bank Mandiri Tbk yang telah menggelar banyak program CSR berkesinambungan berupa : operasi katarak gratis, pengobatan massal, sunat massal, pemberian lapangan kerja, pengadaan listrik dan warung-warung didaerah kumuh secara gratis.
Upaya Bank Mandiri Tbk mulai membuahkan hasil dan sebagai Bank Negara terbesar layak mendapatkan penghargaan Internasional di Amerika sehubungan dengan kepeduliaannya kepada masyarakat.
HIMALAYA NEWS Oktober 2012
Comments
Post a Comment