Himbauan AAUI - OJK tentang Cancell and Replace

AAUI melalui pertemuan dengan OJK, mendapatkan himbauan dari OJK, yang intinya adalah bahwa “cancel&Replace” tidak diperkenankan dilakukan oleh seluruh Perusahaan Asuransi, dinyatakan juga bahwa

  1. akan adanya “Law-Enforcement” atas dilakukannya pelanggaran ini (Baik dilakukan pada perusahaan Asuransi yang sama, atau kepada penanggung lainnya)
  2. serta perusahaan Asuransi diwajibkan untuk menjadi “whistle-blower” kepada OJK jika terdapat praktik Cancell&Replace 
 Selengkapnya bisa di download melalui www.dianmakmur.com

No comments:

Post a Comment