AAUI melalui pertemuan dengan OJK, mendapatkan himbauan dari OJK, yang intinya adalah bahwa “cancel&Replace” tidak diperkenankan dilakukan oleh seluruh Perusahaan Asuransi, dinyatakan juga bahwa
- akan adanya “Law-Enforcement” atas dilakukannya pelanggaran ini (Baik dilakukan pada perusahaan Asuransi yang sama, atau kepada penanggung lainnya)
- serta perusahaan Asuransi diwajibkan untuk menjadi “whistle-blower” kepada OJK jika terdapat praktik Cancell&Replace
Comments
Post a Comment