Skip to main content

Perlu ! Asuransi Bencana

MONDAY, 17 FEBRUARY 2014 18:23   

Perlu, asuransi bencana

 

Ekonomi & Bisnis

WASPADA ONLINE

(WOL Photo/Ega Ibra)

JAKARTA - Bencana alam silih berganti di Indonesia pada awal tahun ini. Mulai dari meletusnya Gunung Sinabung, banjir yang terjadi di sejumlah daerah, hingga meletusnya Gunung Kelud. Sejumlah bencana yang terjadi tersebut memunculkan kembali pentingnya asuransi bencana bagi masyarakat Indonesia.

Pengamat asuransi, Munawar Kasan bilang, asuransi bencana itu memang penting karena banyak bencana di Indonesia.

Menurutnya, jangan sampai jika terjadi bencana masyarakat menanggungnya sendiri. Selain itu, asuransi bencana juga penting agar pemerintah tidak sendiri merehabilitasi dan merekonstruksi karena sudah bekerjasama dengan asuransi.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Julian Noor juga berpendapat sama. Namun, pemerintah sebaiknya juga membuat skema asuransi bencana dengan masak-masak. Jangan sampai pemerintah hanya menanggung daerah yang rawan bencana karena dengan begitu industri asuransi tidak akan masuk karena asuransi tidak ingin menjamin sesuatu yang pasti terjadi.

"Misalnya pemerintah hanya mengasuransikan Kampung Pulo, ya tentu saja asuransi tidak mau karena sudah pasti banjir di sana. Tetapi kalau pemerintah mengasuransikan seluruh Jakarta tentu asuransi mau masuk karena akan ada subsidi dari daerah yang tidak terkena banjir," kata Julian.

Hingga saat ini, skema mengenai asuransi bencana belum diputuskan. Menurut Julian, asosiasi saat ini ikut dilibatkan dalam pembahasan asuaransi bencana dengan Kementrian Keuangan. Akan tetapi, pemerintah yang akan memutuskan skemanya, sedangkan asosiasi hanya dilibatkan untuk memberi masukan.

Julian menambahkan, hingga saat ini asuransi bencana kebanyakan digunakan oleh masyarakat perkotaan karena sudah adanya kesadaraan akan pentingnya asuransi bencana dan kemampuan untuk membayar preminya. Sedangkan masyarakat pedesaan masih belum sadar akan pentingnya asuransi bencana.
(dat16/kontan)

 

 

Thanks and Best Regards,

Selvi Aldriani – 0817.487.0850

Find me on FB Groups : Indonesian Insurance e-community

https://www.facebook.com/groups/indonesian.insurance.ecommunity/

 




This email is free from viruses and malware because avast! Antivirus protection is active.


Comments

Popular posts from this blog

MISSING GOODS CLAUSE

Where the subject-matter insured hereunder (or any apportionable part) becomes missing and after the lapse of a reasonable time has not been located, an actual total loss of the subject-matter insured (or any apportionable party) may be presumed. For the purposes of this insurance, there shall be deemed to have been the lapse of a reasonable time where delivery to the consignees’ or other final warehouse or place of storage at the destination named herein has not been effected within 90 days of the expected date of such delivery. If, after the payment by the Insurer(s) of an actual total loss as provided for above, this subject-matter insured or whatever may remain thereof is located, the ownership and all proprietary rights incidental thereto shall be vested is the Insurer(s) the subject-matter insured of whatever may remain thereof.

Zurich Home - Asuransi Bangunan Rumah isi rumah Anda

Zurich Home – Asuransi Bangunan Rumah isi rumah Anda, bertujuan memberikan ganti rugi jika rumah dan isi rumah Anda rusak atau musnah disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam polis Anda. Kelebihan dari produk ini yaitu: §   Bebas menentukan jenis perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. §   Pertama di Indonesia yang menawarkan paket perlindungan komprehensif dan inovatif. §   Dokumen polis yang mudah dipahami. §   Zurich Home menyediakan manfaat tambahan seperti tertera di bawah ini : Manfaat, Penjelasan dan Limit : Tanggung Gugat Hukum Memberikan kompensasi atas Tanggung Jawab Hukum Anda terhadap pihak ketiga dalam hal cidera tubuh dan/atau kerusakan harta benda. Hingga Rp. 50,000,000. Kecelakaan Diri Menjamin cidera tubuh karena kecelakaan terhadap Anda dan keluarga inti Anda. Hingga Rp. 25,000,000 per kecelakaan, Rp. 100,000,000 selama periode asuransi. Biaya Pengobatan Menjamin biaya perawatan medis yang diperlukan bagi Anda dan keluarga inti Anda y...

CLAUSE 19.2A – COLLAPSE, SUBSIDENCE, VIBRATION, WEAKENING OF SUPPORT OR LOWERING OF GROUND WATER

It is agreed that the Insured by this Section extends to include all sum which the Insured shall become legally liable to pay in connection with damage to property other than the Property Insured under Section I caused bycollapse, subsidence, vibration, weakening of Support or lowering of ground waterarising out of or in the course or by reason of the carrying out of the Insured Contract Works except the damage caused by the negligence, omission or default of the Contract, his Servants or Agents or any their Co-Contractors, Sub-Contractors and Suppliers their Servants or Agent Attributable to errors or omission in the designing of the works.