Peserta Asuransi Swasta pun harus Ikut BPJS Kesehatan

Selasa, 18 February 2014 | 16:38 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Masyarakat yang sudah memiliki asuransi swasta wajib mengikuti program BPJS Kesehatan. Sebab, tak ada jaminan karyawan tersebut tetap bekerja di perusahaan yang mengikutsertakan dirinya ke asuransi swasta.

"Wajib bagi semua walaupun sudah punya asuransi swasta sebab anda tidak punya jaminan anda akan terus bekerja disitu. Jika keluar dari perusahaan? Tidak ada jaminan," ujar Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Ikhsan, di Glass House Hotel Ritz Carlton Pasific Place Jakarta selasa (18/2).

Sementara itu, menurut Kepala Divisi Teknik BPJS Ketenagakerjaan, Endro Sucahyono, adanya jaminan sosial baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan tidak akan menjadi ancaman bagi penyelenggara asuransi swasta.

Baginya, asuransi swasta kebanyakan berorientasi di kalangan menengah ke atas. Sedangkan BPJS sebagian besar berdasar kepada kalangan menengah kebawah.

"Tidak ada ancaman bagi asuransi swasta, karena swasta kebanyakan untuk menengah atas. BPJS kan basic rata-ratanya kalangan menengah kebawah. Kalau mau nambah kelas ya tinggal ganti iuran PBI nya," terang Endro.


Editor: Laela Badriyah

 

Thanks and Best Regards,

Selvi Aldriani – 0817.487.0850

Find me on FB Groups : Indonesian Insurance e-community

https://www.facebook.com/groups/indonesian.insurance.ecommunity/

 




This email is free from viruses and malware because avast! Antivirus protection is active.


No comments:

Post a Comment