Selasa, 18 February 2014 | 16:38 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Masyarakat yang sudah memiliki asuransi swasta wajib mengikuti program BPJS Kesehatan. Sebab, tak ada jaminan karyawan tersebut tetap bekerja di perusahaan yang mengikutsertakan dirinya ke asuransi swasta.
"Wajib bagi semua walaupun sudah punya asuransi swasta sebab anda tidak punya jaminan anda akan terus bekerja disitu. Jika keluar dari perusahaan? Tidak ada jaminan," ujar Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Ikhsan, di Glass House Hotel Ritz Carlton Pasific Place Jakarta selasa (18/2).
Sementara itu, menurut Kepala Divisi Teknik BPJS Ketenagakerjaan, Endro Sucahyono, adanya jaminan sosial baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan tidak akan menjadi ancaman bagi penyelenggara asuransi swasta.
Baginya, asuransi swasta kebanyakan berorientasi di kalangan menengah ke atas. Sedangkan BPJS sebagian besar berdasar kepada kalangan menengah kebawah.
"Tidak ada ancaman bagi asuransi swasta, karena swasta kebanyakan untuk menengah atas. BPJS kan basic rata-ratanya kalangan menengah kebawah. Kalau mau nambah kelas ya tinggal ganti iuran PBI nya," terang Endro.
Editor: Laela Badriyah
Thanks and Best Regards,
Selvi Aldriani – 0817.487.0850
Find me on FB Groups : Indonesian Insurance e-community
https://www.facebook.com/groups/indonesian.insurance.ecommunity/
This email is free from viruses and malware because avast! Antivirus protection is active. |
Comments
Post a Comment