Insurance Tarif - OJK

Nasabah yang terhormat,

Berkaitan dengan Surat Edaran dari :
·         Otoritas Jasa Keuangan Nomor : SE-06/D.05/2013 tertanggal 31 Desember 2013 dan
·         Surat Pemberitahuan dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia No. 4/AAUI/2014 tertanggal 8 Januari 2014
Bersama ini kami bermaksud untuk menyampaikan adanya Perubahan (kenaikan) Tarif Premi Asuransi khusus untuk Polis Asuransi Resiko :
·         Asuransi Kebakaran dan Property All Risks
·         Asuransi Kendaraan Bermotor
·         Asuransi Banjir
·         Asuransi Gempa Bumi

Perubahan ini merupakan Pedoman wajib dan harus diaplikasikan mulai tanggal 1 Januari 2014 oleh seluruh pihak dalam industri Asuransi, dengan toleransi masa peralihan sampai dengan 28 Februari 2014.

Sebagai data pendukung atas ketentuan tersebut bersama ini kami lampirkan Surat Edaran tersebut diatas, namun mengingat Dokumen lampiran kapasitasnya cukup besar maka untuk Seluruh Dokumen Lampiran berkaitan dengan rincian kenaikan tarif premi, dapat di “unduh” [download] melalui situs :

Demikian kami sampaikan, dan kami berterima kasih atas pemahaman berkaitan dengan kondisi ini. Jika masih ada hal-hal yang kurang jelas, dapat menghubungi kami di 021-55755306 dan cs-support@dianmakmur.com

Hormat kami,
Selvi Aldriani

0817.487.0850 / 089.628.628.925

No comments:

Post a Comment