Nasabah yang terhormat,
Berkaitan dengan Surat Edaran dari :
·
Otoritas
Jasa Keuangan Nomor : SE-06/D.05/2013 tertanggal 31 Desember 2013 dan
·
Surat
Pemberitahuan dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia No. 4/AAUI/2014 tertanggal
8 Januari 2014
Bersama
ini kami bermaksud untuk menyampaikan adanya Perubahan (kenaikan) Tarif Premi
Asuransi khusus untuk Polis Asuransi Resiko :
·
Asuransi Kebakaran dan
Property All Risks
·
Asuransi Kendaraan
Bermotor
·
Asuransi Banjir
·
Asuransi Gempa Bumi
Perubahan ini merupakan Pedoman
wajib dan harus diaplikasikan mulai tanggal 1 Januari 2014 oleh seluruh
pihak dalam industri Asuransi, dengan toleransi masa peralihan sampai dengan 28
Februari 2014.
Sebagai data pendukung atas ketentuan tersebut bersama ini
kami lampirkan Surat Edaran tersebut diatas, namun mengingat Dokumen lampiran
kapasitasnya cukup besar maka untuk Seluruh Dokumen Lampiran berkaitan dengan
rincian kenaikan tarif premi, dapat di “unduh” [download] melalui situs :
Demikian kami sampaikan, dan kami berterima kasih atas pemahaman
berkaitan dengan kondisi ini. Jika masih ada hal-hal yang kurang jelas, dapat
menghubungi kami di 021-55755306 dan cs-support@dianmakmur.com
Hormat kami,
Selvi Aldriani
0817.487.0850 / 089.628.628.925
Comments
Post a Comment