The Individual Professional Insurance Consultants, Team of Insurance Agents.
PROTEKSI TERHADAP ASURANSI KREDIT, PENGANGKUTAN BARAN DAN SURETY BOND
• ASURANSI KERUGIAN KREDIT
Kredit adalah pembelian barang atau pinjaman uang tunai yang dibayar dengan cara mengangsur. Bila saat menjalani masa angsuran pembayaran, musibah menimpa kita alangkah beratnya beban Ahli Waris karena harus menanggung beban angsuran atau harta benda yang ada disita oleh pemberi kredit.
Obyek apa saja yang dapat diasuransikan ?
- Diri/ Jiwa seseorang
Siapa saja yang dapat diasuransikan ?
Setiap orang yang menerima fasilitas kredit dari Bank Umum/ BPR/ Koperasi/ Leasing :
1. Debitur Bank Umum dengan usia 20 s/d 64 thn, dan usia tertanggung ditambah masa asuransi maksimum 65 thn.
2. Debitur BPR/ Koperasi/ Leasing dengan usia 20 s/d 69 thn, dan usia tertanggung ditambah masa asuransi maksimum 70 tahun.
Risiko apa saja yang dijamin ?
1. Meniggal dunia baik akibat sakit/ alami maupun akibat kecelakaan
2. Cacat tetap
Proteksi terhadap
• PENGANGKUTAN BARANG
Asuransi Pengangkutan Barang menjamin atas kerugian dan atau kerusakan atas muatan yang dipertanggungkan selama dalam pengiriman yang disebabkan oleh berbagai risiko.
Obyek Apa Saja Yang Dapat Diasuransikan ?
1. General Cargo : yang biasanya berbentuk barang potongan dan pada umumnya cara pengepakan dengan dimasukkan kedalam container
2. Bulk Cargo (Kargo Curah) : jenis barang berbentuk padat (solid), Cair (liquid) dan gas
3. Jenis Cargo Khusus : adalah barang yang dikelompokkan sebagai muatan berat dan/ atau berukuran besar, seperti contohnya alat berat atau alat kebutuhan pembangunan sebuah pabrik/ pembangkit tenaga listrik.
Siapa saja yang dapat diasuransikan ?
1. Pemilik barang yang sedang diangkut
2. Pembeli/ pemesan barang
3. Keuntungan yang diharapkan
Apa saja yang dapat diasuransikan ?
1. Harga barang
2. Biaya ongkos pengangkutan
3. Keuntungan yang diharapkan
Proteksi terhadap
• SURETY BOND
Surety Bond merupakan perjanjian tambahan antara Surety Company dan Prancipal (Kontraktor/ Pelaksana Pekerjaan) untuk menjamin kepentingan Obligee (Pemilik Proyek)
Bahwa Prancipal akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian/ kontrak yang disepakati bersama Obligee.
Obyek apa saja yang dapat di cover Surety Bond ?
Segala macam jenis proyek
Siapa saja yang dapat membeli Surety Bond ?
Pemilik Proyek
Produk Surety Bond apa saja yang ada ?
1. Bid Bond/ Jaminan Penawaran
2. Performance Bond/ Jaminan Pemelaksanaan
3. Advance Payment Bond/ Jaminan Uang Muka
4. Maintenance Bond/ Jaminan Pemeliharaan
HIMALAYA NEWS Oktober 2012
Menganalisa Kontraktor utuk Penutupan Surety Bond
Pemilik Proyek (Obligee) Pihak pemberi pekerjaan yang mengadakan perjanjian/ kontrak dengan pihak kontraktor (Principal)
Kontraktor (Principal) Pihak yang mengikatkan diri dengan pemilik proyek (Obligee) dalam perjanjian/kontrak dan berjanji untuk melaksanakn pekerjaannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam kontrak
Penjamin (Surety Coy) Pihak yang memberikan jaminan kepada Principal atas kesanggupannya untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
Untuk itulah PT. Asuransi Himalaya Pelindung menawarkan produk Surety Bond yang berguna sebagai penjaminan kepada pihak kontraktor, apabila terjadi ingkar janji yang dilakukan oleh pihak Kontraktor (Principal). Timbulnya penjaminan kepada pihak Kontraktor dikarenakan suatu perjanjian pokok atau kontrak kerjasama, dimana pihak pemberi kerja meminta suatu bentuk penjaminan untuk menjamin apabila pihak yang diberi kerja melakukan wanprestasi dan menjamin bahwa pemberi kerja tidak mengalami kerugian secara financial, terkait dengan perjanjian atau kontrak kerjasama.
PT. Asuransi Himalaya Pelindung memiliki prosedur untuk menganalisa Principal apakah dapat dijamin dalam penjaminan Surety Bond, terkait banyaknya Principal yang tidak memiliki surat ijin usaha, dan modal perusahaan yang tidak sebanding dengan proyek yang akan dikerjakan. Untuk itu PT. Asuransi Himalaya Pelindung mempunyai cara atau analisa khusus bagaimana agar dapat meminimalisir Principal yang kurang mampu dalam mengerjakan proyek. Berikut cara PT. Asuransi Himalaya Pelindung dalam menganalisa Principal yaitu dengan analisa 5C (Character, Capital, Condition, Capacity, dan Collateral).
PT. Asuransi Himalaya Pelindung memberikan kemudahan dengan proses pelayanan yang cepat kepada Principal (pelaksana proyek dan pengadaan/ jasa) dalam memperoleh jaminan Surety Bond yang dipersyaratkan oleh Obligee/ Bowheer.
Surety Bond PT. Asuransi Himalaya Pelindung memiliki 4 jaminan yaitu :
- Jaminan Penawaran (Bid Bond)
- Jaminan Pemeliharaan (Performance Bond)
- Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
- Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Selain itu PT. Asuransi Himalaya Pelindung juga memiliki keunggulan dalam penerbitan surat Jaminan Surety Bond antara lain : memiliki ijin dari Depkeu untuk penerbitan Surety Bond Kontruksi dan Non Kontruksi, melayani nasabah secara cepat dan akurat, service charge yang kompetitif , SDM yang professional, sertifikat dapat diterbitkan dalam mata uang asing (USD), pada prinsipnya tidak mensyaratkan setoran jaminan maupun collateral sehingga likuiditas perusahaan/ kontraktor tidak terganggu.
HIMALAYA NEWS Oktober 2012
KEBAKARAN PASAR
Oleh Robertus Ismono
Kebakaran pasar pada umumnya terjadi (dan menjadi besar) pada saat tidak ada kesibukan di pasar tersebut. Sebagian besar disebabkan listrik. Meskipun sebenarnya kebakaran dapat saja terjadi pada saat kesibukan pasar, namun dengan adanya banyak orang maka kebakaran mudah diketahui sejak dini. Dengan demikian dapat segera dilakukan tindakan, misalnya memutus aliran listrik dan memadamkan api.
Risiko kebakaran pasar tidak dapat ditanggulangi sendiri pemilik kios. Perlu tindakan pengamanan menyeluruh yang juga sulit diterapkan tanpa mengganggu kegiatan pasar. Pengamanan yang diperlukan sebaiknya diterapkan bersama dengan pembangunan gedung pasar tersebut sebelum suatu pasar digunakan.
Meskipun demikian, pemilik pasar maupun pengelola gedung pasar dapat melakukan tindakan pencegahan kerugian yang lebih besar dengan mengasuransikan harta benda.
Bagi pemilik/ pengelola gedung, selain mengansurasikan gedungnya sebaiknya juga melakukan beberapa yang diperlukan untuk membantu penyelesaian tuntutan ganti rugi ke asuransinya, seperti :
1. Menyimpan di beberapa tempat fotocopy gambar terpasang (as built drawing) dam foto-foto gedung tersebut serta perlengkapannya,
2. Membekali petugas jaga malamnya dengan ponsel dan nomor telepon pemadam kebaran dan polisi setempat,
3. Bekerja sama baik dengan pemadam kebakaran dan kepolisian setempat sebelum, selama dan setelah terjadinya kebakaran.
Bagi pemilik kios :
1. Membuat kartu stok dan foto-foto kios dan isinya dan menyimpan copynya beserta fotocopy bon-bon pembelian dan penjualan dibeberapa tempat termasuk di bank tempat dia meperoleh kredit (bila ya),
2. Memiliki kamera digital yang siap bekerja kapan pun,
3. Idem butir (3) di atas.
Kartu stok dan bon-bon diatas amat berguna dalam membuktikan besarnya kerugian yang terjadi. Bila polis dilekatkan dengan ‘klausula administrasi barang dagangan’ maka kekurang lengkapan dokumen-dokumen ini menyebabkan potongan atas ganti ruginya.
Foto-foto isi kios sebaiknya dibuat secara berkala (tidak harus dicetak, disimpan dalam bentuk softcopy diflashdisk). Karena isi kios, terutama barang dagangannya sering berubah.
Dengan adanya kamera digital, setelah memperoleh kabar mengenai kebakaran didaerah dekat kiosnya , tertanggung sebaiknya datang dan memotret kebakaran yang terjadi secara berkala setiap 5-10 menit. Sehingga terlihat bagaimana api menjalar ke kiosnya, bagaimana isi kiosnya mulai terbakar sampai rongsokan tidak dikenali lagi maupun abunya hilang terbawa air pemadam. (Catatan: meskipun foto digital dapat diubah-ubah dapat terlihat dari exifnya, Sebaiknya tetap biarkan sebagaimana aslinya semula agar tetap berguna sebagai dokumen pendukung tuntutan ganti rugi).
Foto-foto selama kebakaran amat membantu membuktikan besarnya kerugian karena sering sekali rongsokan yang ada tidak dapat membuktikan barang semula, baik karena tidak lagi dapat dikenali, bercampur dengan rongsokan lain dan sulit dipisahkan maupun hilang musnah terbakar.
Pembuatan foto tersebut lebih berguna dibandingkan usaha pemilik kios untuk memadamkan kebakaran, karena pemilik kios bukanlah ahlinya (sehingga malahan sering mengganggu usaha pemadam kebakaran). Menyelamatkan barang keluar dari kios juga mengandung risiko karena bila barang tersebut hilang dicuri, maka asuransi tidak wajib memberikan ganti rugi untuk barang yang dicuri tersebut.
Bila api berasal dari salah satu pemilik kios, maka pemilik kios yang bersangkutan harus mengurus surat penyelidikan kepolisian yang menyimpulkan penyebab kebakarannya (ataupun pembakarannya). Pengurusan surat ini harus dilakukan oleh pemilik kios sendiri dan tidak dapat dilimpahkan ke asuransi maupun pihak lain yang ditunjuk oleh asuransi sehubungan dengan tuntutan ganti rugi pemilik kios.
Tertanggung wajib membantu penanggung untuk menyimpulkan penyebab kerugian/kerusakan dan tertanggung wajib membuktikan besarnya kerugian keuangan akibat kerugian /kerusakan fisik harta benda yang dipertanggungkannya.
Meskipun sering terdengar sulit, sebaiknya pemilik kios mempertimbangkan risiko kerugian yang mungkin terjadi dibanding premi asuransi yang harus dibayar. Bila tuhan memberi umur, kesehatan dan kesempatan untuk berdagang selama 50 tahun, maka premi dua persen pertahun akan kembali lunas bila kios kita terbakar pada tahun ke 50. Bayangkan bila premi kurang dari dua persen (bahkan dalam hitungan perseribu).
MEDIA ASURANSI Juni 2010 No.233 Tahun XXXI
Apa itu CSR
CSR (Corporate Social Responsibility) adalah tanggung jawab social perusahaan terhadap masyarakat yang sekaligus menjadi obyek dan subjek utama dalam segala kegiatannya. Jadi jangan menganggap bahwa CSR hanya DONASI atau sekedar pengembangan masyarakat.
Soal yang satu ini (CSR) sudah marak dalam beberapa tahun terakhir dan makin mengemuka akhir-akhir ini di tahun 2012. Banyak perusahaan besar mengedepankan program ini dan berlomba mengalokasikan dana besar yang ujung-ujungnya mampu mendongkrak reputasi dan “Brand Awareness” perusahaan termaksud. Ada pameran CSR di Convention Hall Senayan, ada 1 (satu) Workshop, ada penghargaan khusus (award) yang diselenggarakan Asosiasi tertentu soal CSR dengan tujuan merangsang agar lebih banyak perusahaan mau mengucurkan dana besar ke program CSR.
Dulu masalah social ini adalah tanggung jawab pemerintah. Sekarang perusahaan tidak bisa mengelak terhadap tanggung jawab social disekitar perusahaan. Usaha tersebut bahkan melebar lebih jauh keluar batas-batas wilayah usaha perusahaan. Kita sudah tidak bisa dibilang itu urusan pemerintah semata. Donasi itu cikal bakal CSR, perusahaan ada kelebihan dana usaha dikucurkan ke masyarakat yang membutuhkan dalam wujud donasi. Donasi mirip zakat 2,5% dalam Islam atau persepuluhan 10% dalam Kristiani, dan konsep ini berkembang cepat menjadi CSR yang kita kenal sekarang.
Mengapa CSR dilakukan ?
Jawaban mendasar pastinya karena perusahaan ingin berkelanjutan, maju dan dikenal. Jadi patuh terhadap undang-undang saja tidak cukup. Banyak pengertian tentang CSR yang beredar dimasyarakat. Secara garis besar ada 3 (tiga) inti dasar yang membangun pengertian CSR :
1. Pembangunan masyarakat yang berkesinambungan
2. Penghormatan kepada pemegang saham
3. Sukarela melampaui regulasi
Salah satu pemicu CSR adalah keputusan Mei 1998 yang diperkuat tsunami di Aceh. Kemudian perhatian internal mulai meneropong tata kelola perusahaan yang bahasa kerennya Good Corporate Governance. GCG ini merupakan salah satu kunci suksesnya CSR dan masuk dalam ISO 26000:2010.
Dalam ISO 26000:2010 suatu lembaga Nirlaba Internasional memuat maklumat penting tentang petunjuk bagi tanggung jawab social yang memberikan panduan bagi perusahaan dan mengatakan bahwa mereka memiliki tanggung jawab social terhadap masyarakat sekitar.
ISO juga secara tegas mematok bahwa dampak dari kehadiran perusahaan harus diperhatikan, yaitu : kenali dampak positif dari kehadiran perusahaan terhadap masyarakat dan perusahaan harus dapat bekerja sama dengan perusahaan lain. Dampak positif itu harus diwujudkan semaksimal mungkin. 7 (tujuh) prinsip CSR yang diambil sarinya dari pengertian CSR selama ini adalah :
1. Akuntabilitas
2. Transparansi
3. Perilaku etis
4. Penghormatan kepada pemangku kepentingan
5. Kepatuhan kepada hokum
6. Penghormatan kepada norma-norma Internasional
7. Penghormatan terhadap HAM.
Nah, selanjutnya terserah anda, apakah menjalankan CSR hanya sekedar basa basi berupa donasi saja atau secara serius menjadi program social utama sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat.
Sebagai contoh CSR sangat positif dan serius yang dilakukan oleh Bank Mandiri Tbk yang telah menggelar banyak program CSR berkesinambungan berupa : operasi katarak gratis, pengobatan massal, sunat massal, pemberian lapangan kerja, pengadaan listrik dan warung-warung didaerah kumuh secara gratis.
Upaya Bank Mandiri Tbk mulai membuahkan hasil dan sebagai Bank Negara terbesar layak mendapatkan penghargaan Internasional di Amerika sehubungan dengan kepeduliaannya kepada masyarakat.
HIMALAYA NEWS Oktober 2012
WAIVER OF SUBROGATION CLAUSE - PADA ASURANSI ANGKUTAN BARANG, MARINE CARGO INSURANCE
In the event of claim arising under this policy it is agreed that the Company waives all rights, remedies or relief to which it might become entitled by subrogation against any of parties comprising the Insured herein.
REPLACEMENT CLAUSE FOR SECOND HAND MACHINERY - PADA ASURANSI ANGKUTAN BARANG
In the event of loss of or damage to any part or parts of the goods insured in
consequence of a risk covered by the policy, the amount recoverable hereunder shall not
exceed such proportion of the cost of replacement of the part lost or damaged as the
insured value bears to the value of new machinery, plus additional charges for
forwarding and re-fitting the new part or parts if incurred.
ROAD RISKS CLAUSE
It is hereby noted and agreed that the policy is extended to cover loss and/or damaged to the unit during the cargo or unit movement by its own power with sub limit USD. ……
PARI AND SET CLAUSE PADA ASURANSI PENGIRIMAN BARANG, MARINE CARGO INSURANCE
An inland marine policy provision which requires the insurer, at the insured's option, to restore or pay for the entire pair or set of jewelry or fine arts when only a part has been lost, destroyed or damaged
INSTITUTE THEFT, PILFERAGE AND NON-DELIVERY CLAUSE
(For use only with Institute Clauses)
In consideration of an additional premium, it is hereby agreed that this insurance covers loss of or damage to the
subject-matter insured caused by theft or pilferage, or by non-delivery of an entire package, subject always to
the exclusions contained in this insurance.
1/12/82
CL272 © Copyright The Institute of London Underwriters
INSTITUTE REPLACEMENT CLAUSE - PADA ASURANSI ANGKUTAN, ASURANSI PENGIRIMAN BARANG
In the event of loss of or damage to any part or parts of an insured machine caused by a peril covered by the Policy the sum recoverable shall not exceed the cost of replacement of repair of such part or parts plus charges for forwarding and refitting, if incurred, but excluding duty unless the full duty is included in the amount insured, in which case loss, if any, sustained by payment of additional duty shall also be recoverable.
Provided always that in no case shall the liability of Underwriters exceed the insured value of the complete machine.
INSTITUTE CYBER ATTACK EXCLUSION CLAUSE - PADA ASURANSI ANGKUTAN PENGIRIMAN BARANG
1.1 Subject only to clause 1.2 below, in no case shall this insurance cover loss damage liability or expense
directly or indirectly caused by or contributed to by or arising from the use or operation, as a means for
inflicting harm, of any computer, computer system, computer software programme, malicious code,
computer virus or process or any other electronic system.
1.2 Where this clause is endorsed on policies covering risks of war, civil war, revolution, rebellion,
insurrection, or civil strife arising therefrom, or any hostile act by or against a belligerent power, or
terrorism or any person acting from a political motive, Clause 1.1 shall not operate to exclude losses
(which would otherwise be covered) arising from the use of any computer, computer system or
computer software programme or any other electronic system in the launch and/or guidance system
and/or firing mechanism of any weapon or missile.
INSTITUTE MALICIOUS DAMAGE - PADA ASURANSI MARINE CARGO, ASURANSI ANGKUTAN BARANG
In consideration of an additional premium, it is hereby agreed that the exclusion "deliberate damage to or
deliberate destruction of the subject-matter insured or any part thereof by the wrongful act of any person or
persons" is deemed to be deleted and further that this insurance covers loss of or damage to the subject-matter
insured caused by malicious acts vandalism or sabotage, subject always to the other exclusions contained in this
insurance.
1/8/82
CL266 © Copyright The Institute of London Underwriters
INCLUDING TRANSSHIPMENT - PADA ASURANSI ANGKUTAN PENGIRIMAN BARANG
It is hereby noted and agreed that the policy is extended to cover loss and/or damaged to cargo due to sudden and accidental and unforeseen risks happen during transshipment
INCLUDING LOADING AND UNLOADING - PADA ASURANSI ANGKUTAN BARANG
It is hereby noted and agreed that the policy is extended to cover loss and/or damaged to cargo due to sudden and accidental and unforeseen risks happen during loading and unloading
INCLUDING HIJACKING, ROBBERY AND PIRACY RISKS - PADA ASURANSI ANGKUTAN BARANG
DUTY CLAUSE - PADA ASURANSI ANGKUTAN DAN PENGIRIMAN BARANG
CONCEALED DAMAGE - PADA ASURANSI ANGKUTAN PENGIRIMAN BARANG
It is being understood that any cases and/or packing showing visible signs of damage be opened immediately”
CANCELLATION CLAUSE (30 DAYS) - ASURANSI MARINE CARGO
Both the Insurer and the Insured are entitled to terminate this insurance upon thirty (30) days notice in writing being given. Such termination should be effected to the registered letter and the Insured entitle to a pro-rata return premium for the unexpired period of Insurance.
SEMINAR COMPREHENSIVE MACHINERY INSURANCE - lanjutan
Program APARI - APARI Gathering 2014
Selamat bagi para panitya yang telah sukses menyelenggarakan event ini.
Have Fun!
IURAN BPJS KESEHATAN
MANFAAT BPJS KESEHATAN
PESERTA BPJS KESEHATAN
- Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
- Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
b) Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah.
Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
· Bukan pekerja dan anggota keluarganya
a) Investor;b) Pemberi Kerja;c) Penerima Pensiun, terdiri dari :
ü Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;ü Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;ü Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;ü Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun;ü Penerima pensiun lain; danü Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
PANDUAN PESERTA BPJS KESEHATAN
silahkan download link tertera dibawah ini untuk mengetahui tata cara penggunaan fasilitas kesehatan BPJS
PANDUAN PESERTA BPJS KESEHATAN
TATA CARA PENDAFTARAN ONLINE BPJS KESEHATAN
Berikut adalah panduan untuk mendaftar Online menjadi peserta BPJS Kesehatan, silahkan klik link berikut :
PANDUAN DAFTAR ONLINE BPJS
UNDANG-UNDANG PERASURANSIAN NO. 40 TAHUN 2014
Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang perasuransi yang baru Nomor 40 Tahun 2014 sebagai pengganti UU perasuransian No. 2 Tahun 1992, untuk informasi lebih lanjut, silahkan download link dibawah ini:
UU PERASURANSIAN NO. 40 TAHUN 2014
Perusahaan Asuransi Jiwa
ACE Life Assurance, PT
Adisarana Wanaartha, PT Asuransi Jiwa
AIA Financial, PT
Asuransi Allianz Life Indonesia, PT
Avrist Assurance, PT
AXA Life Indonesia, PT
AXA Financial Indonesia, PT
AXA Mandiri Financial Services, PT
BNI Life Insurance, PT
Beringin Life, PT Asuransi Jiwa
Bumiputera 1912, PT. Asuransi Jiwa
Bumi Asih Jaya, PT
Bakrie, PT. Asuransi Jiwa
Equity Life Indonesia, PT
Central Asia Raya, PT, Asuransi Jiwa
Cigna, PT. Asuransi
Commonwealth Life, PT
Generali Indonesia, PT. Asuransi
Great Eastern Life Indonesia, PT
Heksa Eka Life Insurance, PT
Indolife Pesniontama, PT
Jiwasraya, PT. Asuransi (Persero)
Inhealth Indonesia, PT
Kresna Life (d/h Miralife), PT
MAA Life Assurance, PT
Mayapada Life, PT
Manulife Indonesia, PT Asuransi Jiwa
Mega Life, PT. Asuransi Jiwa
Multicor Life, PT
Nusantara, PT. Asuransi Jiwa
Pasaraya Life Insurance, PT
Panin Life, PT. Asuransi Jiwa
Prudential Life Assurance, PT
Recapita, PT. Asuransi Jiwa
Sequis Life, PT. Asuransi Jiwa
Sinar Mas, PT. Asuransi Jiwa
Sun Life Financial Indonesia, PT
Syari’ah Mubarakah, PT. Asuransi
MNC Life Assurance, PT
UOB Life – Sun Assurance, PT
Asuransi Aviva Indonesia, PT
AIOI Indonesia, PT. Asuransi
Takaful Keluarga, PT
Tugu Mandiri, PT. Asuransi JIwa
Perusahaan Asuransi Umum di Indonesia
ACE INA Insurance, PT
Adira Dinamika, PT
Asuransi Artarindo, PT
Asuransi Allianz Utama Indonesia, PT
Arthagraha General Insurance, PT
Asia Reliance General Insurance, PT
Askrindo (Persero), PT
Asoka Mas, PT.
Asuransi Astra, PT.
Asuransi Avrist general Ins
AXA Indonesia, PT.
Asuransi Bangun Askrida, PT.
Asuransi Batavia Mitratama Insurance, PT
Berdikari Insurance, PT
Bess Central Insurance (d/h AIOI)
Bintang Tbk, PT Asuransi
Bhakti Bhayangkara, PT
Bina Dana Arta, PT Asuransi
Binagriya Upakara, PT Asuransi
Buana Independent, PT Asuransi
Bosowa Periskop, PT
Bumiputeramuda 1967, PT Asuransi
Bringin Sejahtera Artamakmur, PT Asuransi
Cakrawala Proteksi, PT. Asuransi
Central Asia, PT Asuransi
Central Sejahtera Insurance, PT
Chartis Insurance Indonesia, PT
China Insurance, PT
China Taiping Insurance
Citra International Underwriters, PT
Dayin Mitra Tbk, PT Asuransi
Dharma Bangsa, PT Asuransi
Ekspor Indonesia (Persero), PT Asuransi
Eka Lloyd Jaya, PT Asuransi
Hanjin Korindo, PT Asuransi
Harta Aman Pratama, PT Asuransi
Himalaya Pelindung, PT Asuransi
Intra Asia, PT Asuransi
Indrapura, PT Asuransi
Jasa Indonesia, PT Asuransi
Jasa Tania, PT Asuransi
Jasa Raharja Putera, PT Asuransi
Jaya Proteksi, PT Asuransi
Jamindo General Insurance, PT Asuransi
Jaya Inti, PT Asuransi
Kurnia Indonesia Insurance
Maskapai Asuransi Sonwelis, PT
LIG Insurance Indonesia, PT
Lippo General Insurance
MAA General Assurance
Mandiri Axa General Insurance (d/h Dharma Bangsa)
MaiPark Indonesia
Malacca Trust Wuwungan Ins (d/h Wuwungan)
MNC Insurance (d/h Jamindo Pusaka)
Mega Pratama, PT Asuransi
Mitra Maparya, PT Asuransi
Multi Artha Guna Tbk, PT Asuransi
Parolamas, PT Asuransi MSIG Indonesia, PT Asuransi
Pan Pacific Insurance, PT
Pasaraya General Insurance, PT
Pasific International Indonesia Insurance, PT
Permata Nipponkoa Indonesia, PT Panin Insurance Tbk. PT
Pan Pacific Insurance (d/h Jaya Inti) Prisma Indonesia, PT Asuransi
Puri Asih, PT Asuransi
QBE Pool Indonesia, PT Asuransi
Rama Satria Wibawa, PT Asuransi
Ramayana Tbk, PT Asuransi
Raksa Pratikara, PT Asuransi
Raya, PT Asuransi
Reliance Indonesia, PT Asuransi
Purna Artanugraha, PT. Asuransi
Samsung Tugu, PT Asuransi
Sarana Lindung Upaya, PT Asuransi
Sinar Mas, PT Asuransi
Sompo Japan Insurance Indonesia, PT
Sumit Oto Insurance Recapital, PT Asuransi
Staco Mandiri, PT Asuransi
Sarijaya, PT Asuransi
Takaful Umum, PT Asuransi
Tokio Marine Indonesia, PT Asuransi
Tripakarta, PT Asuransi
Tugu Kresna Pratama, PT
Tugu Pratama Indonesia General Insurance, PT
Umum Mega, PT Asuransi
Victoria Insurance, PT
Videi, PT Asuransi Umum
Wahana Tata, PT Asuransi
Wanamekar Handayani, PT Asuransi
Wuwungan, PT Asuransi
Zurich Insurance Indonesia, PT
Berbagai Jenis Polis Asuransi Kerugian
Automobile Liability Insurance
Aviation Hull & Liability Insurance
Bailee Liability Insurance
Business Interruption Insurance (Following Property All Risk, or Machinery Breakdown, or Earthquake)
Comprehensive General Liability Insurance
Construction, Erection All Risk Insurance including its Third Party Liability Insurance
Contra Bank Guarantee
Contractor’s All Risks Insurance including its Third Party Liability
Contractor’s Plant and Machinery Insurance
Crop Insurance
Director’s and Officer’s Liability Insurance
Electronic Equipment Insurance
Employer’s Liability Insurance
Equipment All Risk Insurance
Erection All Risks Insurance including its Third Party Liability
Fidelity Guarantee Insurance
Forwarder and Warehousemen Liability Insurance
Growing Trees Insurance
Hangar keeper’s Liability Insurance
Heavy Equipment & Third Party Liability Insurance
Hospitalization Insurance
Industrial Property All Risks Insurance
Loss of License Insurance
Machinery Breakdown Insurance
Marine – Builder’s Risk & Third Party Liability Insurance
Marine Cargo Insurance (Export, Import, Land Transit and Inter Island)
Marine Hull & Machinery Insurance
Marine Liability Insurance
Medical Malpractice Insurance
Money Insurance (in the premises and in transit)
Motor Vehicle Insurance
Moveable Property All Risk Insurance
Personal Accident Crew Insurance
Personal Accident Insurance
Professional Indemnity Insurance
Property All Risks Insurance (Fire) for Industrial and non Industrial
Protection and Indemnity
Public Liability Insurance
Ship Repair’s Liability Insurance
Surety Bond
Travel Insurance
Workmen Compensation Insurance
and many others…
ASURANSI KENDARAAN - MOTOR VEHICLE INSURANCE
yang tidak diinginkan.
Jaminan mencakup 2 opsi yaitu ;
1. Jaminan Komprehensif
2. Jaminan TLO - total loss only
dapat diperluas dengan ; SRCCTS, AOG
Tambahan Manfaat seperti ;
- Kecelakaan diri pengemudi dan penumpang
- Tanggung Jawab Hukum Pihak ketiga dan Penumpang
- Biaya perawatan medis bagi pengemudi dan penumpang
Layanan kami tidak hanya pengurusan penerbitan polis, namun juga
meliputi :
1. analisa klausula yang paling sesuai bagi karakter resiko anda
2. memberikan disain jaminan polis yang paling mencukupi
3. negosiasi dan penempatan kepada penanggung yang kredibel
4. memberikan arahan manajemen resiko untuk memperkecil kerugian
5. bantuan pendampingan klaim asuransi dan kepengurusan klaim sampai dengan selesai.
Jaminan penyelesaian klaim yang cepat, dengan syarat setelah dokumen klaim diterima lengkap.
hubungi :
Telefon :
- 0817.487.0850 : Selvi Aldriani
- 0811.109.5596 : Herdit Hermilian
- 021-96071604 : Nur Sukmawati
- 021-55755306 : Customer service
Email :
- selvi.aldriani@gmail.com
- hermilian@gmail.com
PENGURUSAN SURETY BOND DAN BANK GARANSI
- JAMINAN PENAWARAN
- JAMINAN UANG MUKA
- JAMINAN PELAKSANAAN
- JAMINAN PEMELIHARAAN
Adapun data-data yang kami perlukan untuk proses underwriting
adalah sebagai berikut:
- Surat Permohonan Penerbitan Asuransi yang ditandatangani oleh Principal.
- Company profile,
- Legalitas Perusahaan lengkap
- Pengalaman kerja,
- Laporan keuangan tahun terakhir (diaudit).
- Dokumen pendukung:
Jaminan Penawaran : Undangan tender/Aanwijzing
Jaminan Pelaksanaan : Copy kontrak, PO, SPK
Jaminan Uang Muka : Copy kontrak
Jaminan Pemeliharaan : Copy kontrak, BAST Pekerjaan
- Indemnity Agreement yang dinotariskan
PENERBITAN CEPAT SETELAH SELURUH DOKUMEN DITERIMA
hubungi :
Telefon :
- 0817.487.0850 : Selvi Aldriani
- 0811.109.5596 : Herdit Hermilian
- 021-96071604 : Nur Sukmawati
- 021-55755306 : Customer service
Email :
- selvi.aldriani@gmail.com
- hermilian@gmail.com
ASURANSI KEBAKARAN DAN KECURIAN DALAM PAKET PROPERTY ALL RISK bagi ASET ANDA
Aset bangunan dan Isi, bagi Rumah, Kantor, Apartemen, Toko,
gudang, Pabrik serta hotel anda dari bahaya Kebakaran, Sambaran
Petir, Ledakan, kejatuhan benda dari pesawat terbang / pesawat
terbang serta Asap, jaminan juga dapat diperluas dengan adanya
premi tambahan dengan jenis resiko ;
RSMDCC : kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan huru-hara
TSFWD : Badai, Angin Ribut, Banjir, Kerusakan karena air
EQ/VET : Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
VI : tertabrak Kendaraan baik kendaraan sendiri/pihak lain
Others all Risks : Kerugian atas sebab lainnya yang bersifat
tiba-tiba, tidak terduga sebelumnya dan kecelakaan dari resiko
yang datang dari luar, termasuk kecurian, kebongkaran,
perampokan, dan lainnya sepanjang tidak dikecualikan didalam
polis.
Tarif Suku Premi mengikuti Aturan OJK, yang akan ditentukan
berdasarkan fungsi bangunan, jenis kelas konstruksi, Lokasi
pertanggungan.
Layanan kami tidak hanya pengurusan penerbitan polis, namun juga
meliputi :
1. analisa klausula yang paling sesuai bagi karakter resiko anda
2. memberikan disain jaminan polis yang paling mencukupi
3. negosiasi dan penempatan kepada penanggung yang kredibel
4. memberikan arahan manajemen resiko untuk memperkecil kerugian
5. bantuan pendampingan klaim asuransi dan kepengurusan klaim
sampai dengan selesai.
Jaminan penyelesaian klaim yang cepat, dengan syarat setelah
dokumen klaim diterima lengkap.
hubungi :
Telefon :
- 0817.487.0850 : Selvi Aldriani
- 0811.109.5596 : Herdit Hermilian
- 021-96071604 : Nur Sukmawati
- 021-55755306 : Customer service
Email :
- selvi.aldriani@gmail.com
- hermilian@gmail.com
ASURANSI ANGKUTAN BARANG / PENGIRIMAN BARANG
Jaminan juga mencakup saat barang dalam angkutan mengalami pindah kapal, transit danbahkan penyimpanan sementara pada jenis proses angkutan yang wajar.
Kondisi jaminan polis yang kami miliki adalah :
Institute Cargo Clause "A" atau DAI Cover B - Untuk Land Transit :
All Risks dari sebab kejadian yang tidak terduga sebelumnya, tiba-tiba dan besifat kecelakaan.
Tarif Suku Premi sangat Kompetitif, dalam Range : 0.1% s/d 0.15%
Hal ini bergantung kepada jenis barang yang akan diangkut, alat angkut yang digunakan, rute perjalanan.
Layanan kami tidak hanya pengurusan penerbitan polis, namun juga meliputi :
1. analisa klausula yang paling sesuai bagi karakter resiko anda
2. memberikan disain jaminan polis yang paling mencukupi
3. negosiasi dan penempatan kepada penanggung yang kredibel
4. memberikan arahan manajemen resiko untuk memperkecil kerugian
5. bantuan pendampingan klaim asuransi dan kepengurusan klaim sampai dengan selesai.
Jaminan penyelesaian klaim yang cepat, dengan syarat setelah dokumen klaim diterima lengkap.
hubungi :
Telefon :
- 0817.487.0850 : Selvi Aldriani
- 0811.109.5596 : Herdit Hermilian
- 021-96071604 : Nur Sukmawati
- 021-55755306 : Customer service
Email :
- selvi.aldriani@gmail.com
- hermilian@gmail.com
Kiat mencegah Artis dan Manajemen Artis terkena kasus Korupsi
Dengan mengedepankan prinsip asas praduga tak bersalah, demi mendukung keyakinan untuk tetap ber-khusnuzon, mari kita mendasari analisa bahwa sebenarnya Artis adalah pekerja seni yang kegiatannya memang dikelola oleh Manajemen artis, yang bisa saja, pembayaran-pembayaran tersebut diterima memang hasil kerja seni yang dilakukannya, seperti misalnya, menjadi juru kampanye, mengisi acara hiburan yang diadakan oleh keluarga oknum korupsi tersebut dan segala jenis lainnya.
Selama ini, kelemahannya "mungkin" adalah semua transaksi tersebut tanpa dokumen kontrak yang dilengkapi dengan ketentuan peraturan tentang "TINDAKAN PENCUCIAN UANG" dan "PRINSIP MENGENAL NASABAH" yang diterbitkan oleh Bank Indonesia tahun 2001. (Silahkan melihat di : http://www.bi.go.id/id/perbankan/prinsip-mengenal-nasabah)
Peraturan ini bisa diaplikasikan pada setiap terjadinya pengikatan kontrak antara Artis+Manajemen Artis dengan pihak pemberi pekerjaan seni-nya. karena nanti ada formulir yang harus diisi oleh pemberi kerja, ada statement berkaitan dengan Sumber pembayaran didapat dari ........ akan terlihat jelas dan bahkan tertulis nyata, bahwa pembayaran jasa artis pekerja seni dideklarasikan/dinyatakan oleh pemberi kerja sebagai hasil dari ...........
Saat ini aplikasi Peraturan Prinsip Mengenal Nasabah memang perlu dikaji ulang, seandainya sang pemberi kerja memberikan keterangan palsu atau bohong mengenai sumber dana pembayaran jasa artis kepada pihak Artis dan manajemennya, Law enforcement terhadap Uang korupsi si pemberi kerja yang mengalir ke Artis tersebut apakah :
- tetap menjadi tanggung jawab sang pemberi kerja (oknum pelaku korupsi) dan Artis+beserta+ manajemannya tidak bertanggung jawab atas perbuatan nya. Lantas
- Sang Artis tidak berkewajiban mengembalikan Uang Pembayaran tersebut dan berhak menolak Penyitaan Aset seperti kendaraan yang diterima nya sebagai honor ?
Upcoming events
05.03.2014 13.03.2014 16.03.2014 Best Regards, |
Upcoming Events
05.03.2014
Rapat Anggota Tahunan Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia
1 Day Event @ Bidakara
13.03.2014
Bali International Flight Academy Graduation Day Batch 16
16.03.2014
Muhammad Azriel Hanafi Aldiru – Classical Piano Concert
Purwa Caraka Music Studio
Thanks and Best Regards,
Selvi Aldriani – 0817.487.0850
click this : Selvi Aldriani, The Milestone..
| This email is free from viruses and malware because avast! Antivirus protection is active. |
-
Where the subject-matter insured hereunder (or any apportionable part) becomes missing and after the lapse of a reasonable time has not been...
-
It is agreed that the Insured by this Section extends to include all sum which the Insured shall become legally liable to pay in connection ...
-
On Increased Value of Cargo as described herein (whether such cargo is, insured herein or otherwise) by reason of liability for and/or payme...