Proteksi terhadap • ASURANSI KERUGIAN KREDIT Kredit adalah pembelian barang atau pinjaman uang tunai yang dibayar dengan cara mengangsur. Bila saat menjalani masa angsuran pembayaran, musibah menimpa kita alangkah beratnya beban Ahli Waris karena harus menanggung beban angsuran atau harta benda yang ada disita oleh pemberi kredit. Obyek apa saja yang dapat diasuransikan ? - Diri/ Jiwa seseorang Siapa saja yang dapat diasuransikan ? Setiap orang yang menerima fasilitas kredit dari Bank Umum/ BPR/ Koperasi/ Leasing : 1. Debitur Bank Umum dengan usia 20 s/d 64 thn, dan usia tertanggung ditambah masa asuransi maksimum 65 thn. 2. Debitur BPR/ Koperasi/ Leasing dengan usia 20 s/d 69 thn, dan usia tertanggung ditambah masa asuransi maksimum 70 tahun. Risiko apa saja yang dijamin ? 1. Meniggal dunia baik akibat sakit/ alami maupun akibat kecelakaan 2. Cacat tetap Proteksi terhadap • PENGANGKUTAN BARANG Asuransi Pengangkutan Barang menjamin atas kerugian dan atau kerusakan ata...
The Individual Professional Insurance Consultants, Team of Insurance Agents.